AMPANA| t-media.id — Dugaan penipuan dalam proyek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una berbuntut panjang. Konflik kerja sama antar-rekan bisnis ini kini tak hanya menyisakan kerugian materiil, tetapi juga menyoroti lambannya proses hukum di kepolisian setempat.
Pelapor berinisial HR membeberkan kronologi lengkap berdirinya dapur tersebut hingga berujung pada laporan polisi.
Rangkaian peristiwa bermula pada 20 Februari 2025. Terlapor berinisial DWR mendatangi kediaman HR di Ampana Kota bersama seorang rekannya untuk menawarkan kerja sama pendirian Dapur SPPG di bawah PT VPM.
Guna meyakinkan HR, DWR menunjukkan dokumen Surat Rekomendasi bernomor 07/DPW-PP/11/2025 dari DPP Pelita Prabu (Yayasan Prabu Center Kosong Delapan) di Jakarta. Dihubungi atas dasar hubungan pertemanan dan jiwa sosial, HR menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada DWR. Penyerahan modal tersebut dibuktikan melalui kuitansi resmi tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani DWR di atas materai.
Dalam kuitansi tersebut tertulis tegas klausul peruntukan uang:
“Untuk pembayaran pinjaman sementara, apabila kesiapan dapur sudah siap dan dapur tidak diisi, uang langsung saya kembalikan.”
Seiring berjalannya waktu, terkuak bahwa yayasan yang merekomendasikan DWR diduga merupakan yayasan tidak aktif dan tidak mendapatkan jatah dalam program MBG. Kendati demikian, HR tidak memutus hubungan kerja secara sepihak. Ia mengaku tetap berupaya mencari jalan keluar dan kembali menggelontorkan dana tambahan agar dapur yang direncanakan dapat berdiri dan berjalan.
Krisis perselisihan memuncak pada 16 Agustus 2025. DWR membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di atas materai yang menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri aset serta wajib berkoordinasi penuh dengan HR terkait Dapur ID SPPG BGN BG0OHLVX di Jl. Sungai Bongka, Kecamatan Ratolindo.
Namun, menurut HR, DWR melanggar poin-poin kesepakatan tersebut. DWR bahkan diduga menyangkal kewajiban kuitansi dan mengklaim telah memulangkan uang tersebut. Klaim ini dibantah keras oleh HR saat ditemui media ini di kediamannya, Selasa (1/9/2026).
“Kalau dia mengaku sudah bayar, kenapa kuitansi asli masih di tangan saya? Itu artinya dia belum bayar,” tegas HR penuh kekesalan.
Selain itu, dokumen Akad Syirkah (kerja sama dan pembagian keuntungan) yang telah disepakati para pihak juga tidak diakui oleh DWR. HR menyebut DWR diduga sengaja melenyapkan dokumen fisik perjanjian tersebut, meski HR masih mengantongi salinan file sebagai bukti valid.
Atas rangkaian pelanggaran itu, HR mempertanyakan keabsahan dan status hukum Dapur SPPG Ratolindo 1. HR menuntut agar seluruh aset dapur dan usaha yang dikelola DWR saat ini diserahkan atau diakui sebagai miliknya.
Buntut dari tidak adanya iktikad baik, HR resmi membawa kasus ini ke jalur hukum pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/337/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang (Pasal 372 KUHP).
Namun, janji penegakan hukum dinilai jalan di tempat. Hingga awal September 2026—hampir sembilan bulan sejak laporan dibuat—proses pengusutan oleh Polres Tojo Una-Una dipertanyakan. HR mengaku sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.
“Laporan saya mengendap sejak 8 Desember 2025 sampai sekarang. SP2HP pun tidak pernah saya terima. Kinerja Polres Tojo Una-Una dalam menuntaskan laporan masyarakat ini patut dipertanyakan,” desak HR agar pihak berwajib segera bertindak tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi t-media.id masih berupaya mendatangi dan menghubungi pihak terlapor (DWR) serta Kasat Reskrim/Humas Polres Tojo Una-Una untuk meminta tanggapan resmi dan klarifikasi perkembangan penanganan perkara tersebut. *[]

















































Touna Media Infotama
