TOJO UNA-UNA|t-media.id — Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una menerbitkan surat panggilan resmi terhadap Kepala Desa di, Kecamatan Una-Una, KS, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan. Berdasarkan surat bernomor B/631/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal meminta keterangan KS sebagai terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha asal Ampana, AI. Dalam kronologi yang diserahkannya kepada penyidik, AI mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat pembatalan kerja sama bisnis kelapa dan penjualan kapal secara sepihak oleh KS.
AI menceritakan, pada Maret 2025 lalu ia menyepakati pembelian satu unit kapal milik KS seharga Rp45 juta untuk menunjang operasional pengangkutan kelapa di pulau-pulau sekitar Una-Una. AI mengklaim telah menyetor uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp20 juta.
Namun, di tengah perjalanan bisnis yang diwarnai masalah operasional dan indikasi sabotase kapal, Kades KS ditenggarai menjual perahu tersebut kepada pihak ketiga di Molowagu seharga Rp40 juta tanpa persetujuan AI.
“Penjualan dilakukan tanpa pemberitahuan dan uang panjar Rp20 juta milik saya tidak dikembalikan sama sekali. Seluruh perlengkapan kapal yang saya beli juga ikut digelapkan,” ujar AI saat mengonfirmasi laporan polisinya.
Tak hanya persoalan kapal, AI juga melaporkan dugaan penggelapan hasil panen kelapa serta aksi penahanan barang yang diduga melibatkan nakhoda perahu, Sdr. U, dan dua anak buah kapal (ABK). AI menaksir total kerugian materiilnya—termasuk uang DP kelapa dan modal operasional—mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik Reskrim Polres Tojo Una-Una kini membidik perkara ini dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa KS , belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp sejak dokumen laporan diterima tidak mendapatkan respons, meski ponsel yang bersangkutan dalam keadaan aktif. *[]


















































Touna Media Infotama
