TOJO UNA-UNA, t-media.id | Kebebasan pers di Sulawesi Tengah kembali mendapat ujian berat. Kali ini, tindakan tidak terpuji yang mencederai kerja-kerja jurnalistik diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa dari wilayah Walea Kepulauan (Wakep), Tojo Una-Una. Bukannya memberikan transparansi informasi yang menjadi hak publik, oknum pejabat desa tersebut justru mempertontonkan sikap arogan saat hendak diwawancarai oleh wartawan.
Insiden ini menimpa SM (52), seorang jurnalis senior dari media Publiknusantaranews.id. Kejadian bermula pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, tepat setelah SM menyelesaikan peliputan aksi unjuk rasa warga di depan Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Saat melihat keberadaan oknum Kades tersebut, SM berinisiatif melakukan konfirmasi terkait insiden berdarah—kasus penikaman—yang terjadi di desa sang pejabat. Alih-alih mendapatkan jawaban substantif atau penolakan yang bersahaja, SM justru dihujani kalimat bernada tinggi dan kasar.
“Bukan cuma kamu yang saya mau layani!” bentak oknum Kades tersebut, sebagaimana ditirukan SM.
Sikap “alergi wartawan” yang dipertontonkan oknum Kades ini memicu kritik tajam. Sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat dan bertanggung jawab atas wilayahnya, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi, terlebih menyangkut masalah keamanan warga seperti kasus penikaman.
Secara hukum, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah—apalagi disertai intimidasi psikis—berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut secara tegas mengancam siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Ironisnya, saat insiden terjadi, SM mengantongi identitas resmi (id card) dan bertindak atas nama kepentingan publik.
Pelecehan verbal ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. SM kini tengah mengambil langkah taktis dengan berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan pusat Publiknusantaranews.id yang juga menjabat Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI).
Tak hanya itu, solidaritas pers di Sulawesi Tengah langsung merapat. Kasus ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tiga pilar organisasi pers di daerah: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sulteng.
Langkah hukum dan sikap resmi organisasi pers gabungan patut ditunggu. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi para pejabat publik di Tojo Una-Una: bahwa era feodalisme di mana pejabat bisa membentak pencari berita sudah lama usai. Pers bukanlah musuh, melainkan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Mengintimidasi pers sama saja dengan mencoba menggelapkan kebenaran di ruang publik. *[]


















































Touna Media Infotama
