TOUNA|t-media.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026). Namun, di balik seremoni yang berjalan mulus tersebut, tantangan nyata justru terletak pada efektivitas realisasi anggaran yang tersisa di penghujung tahun.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Touna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua I Rizal Panjili dan Wakil Ketua II Jafar M. Amin. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Touna, Surya Lapasiri, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan OPD, camat, dan lurah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Touna secara bulat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Gusnar A. Suleman menegaskan bahwa penyusunan hingga penetapan Ranperda Perubahan APBD ini telah mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026. Pembahasan pun telah melalui serangkaian penyesuaian antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 ini diarahkan pada tiga prioritas utama Memastikan akses layanan vital masyarakat tetap berjalan optimal, Mempertajam program jaring pengaman sosial dan ekonomi lokal serta Mengakselerasi berbagai program prioritas daerah yang dinilai belum mencapai target maksimal dalam APBD Induk.
Meski persetujuan bersama ini menandai sinergi positif antara legislatif dan eksekutif, sejumlah catatan kritis patut dityoroti. Ketepatan sasaran dari anggaran yang disepakati akan sangat bergantung pada transparansi dan eksekusi di lapangan.
Mengingat kesepakatan baru tercapai pada pertengahan September 2026, Pemkab Touna menghadapi ruang waktu yang relatif sempit untuk merealisasikan perubahan anggaran. OPD dituntut bekerja ekstra cepat agar penyerapan anggaran tidak sekadar memburu kuantitas, tetapi juga menjaga mutu belanja daerah.
Komitmen DPRD Touna tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Fungsi pengawasan ketat harus terus dilanjutkan guna memastikan penggeseran anggaran benar-benar menyasar percepatan pembangunan yang sempat tertunda pada APBD Induk.
Penandatanganan nota persetujuan ini pada akhirnya merupakan langkah awal. Ujian sebenarnya bagi Pemkab dan DPRD Touna adalah membuktikan bahwa Perubahan APBD 2026 ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi tahunan.*[]












































Touna Media Infotama
