TOJO UNA-UNA|t-media.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memusnahkan 9.527 berkas arsip inaktif periode 2002–2020 di Halaman Kantor Bupati Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026). Langkah ini diambil untuk menekan pemborosan anggaran pemeliharaan serta mengosongkan ruang kerja demi percepatan digitalisasi kearsipan.
Pemusnahan ribuan dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Tojo Una-Una, Alfian Matajeng. Dari total 11.636 berkas yang diusulkan, sebanyak 9.527 dokumen lolos verifikasi fisik oleh panitia penilai yang melibatkan tim hukum, pengawasan, dan arsiparis ahli.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tojo Una-Una, Mohamad Afandi, menegaskan penumpukan dokumen habis masa retensi yang terus dibiarkan berpotensi membebani APBD.
“Arsip yang masa retensinya habis serta tidak lagi memiliki nilai guna hukum, administrasi, maupun historis wajib dimusnahkan. Ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” tegas Afandi di lokasi kegiatan.
Afandi memastikan proses pencacahan dokumen telah melalui uji verifikasi ketat untuk mencegah terhapusnya berkas vital atau bukti pertanggungjawaban hukum.
Meski ditargetkan mendukung digitalisasi, proses pemusnahan arsip Pemkab Tojo Una-Una masih menghadapi kendala teknis. Pemusnahan ribuan dokumen tersebut masih mengandalkan mesin pencacah manual berkapasitas terbatas.
“Kapasitas alat yang ada saat ini belum memadai, prosesnya masih manual,” ungkap Afandi.
Pihaknya berharap Pemkab Tojo Una-Una dapat mengalokasikan anggaran pengadaan teknologi pemusnahan arsip modern pada TA 2027 agar proses pengelolaan dokumen negara berjalan lebih efisien.*[]
Sumber : Istimewa













































Touna Media Infotama
