TOJO UNA-UNA|t-media.id — Pergerakan senyap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali terendus aparat kepolisian. Dalam kurun waktu tiga hari di awal September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara beruntun.
Pengungkapan beruntun ini terungkap setelah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una menerima dua surat resmi dari penyidik kepolisian untuk permohonan bantuan penasihat hukum bagi para tersangka.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H. , membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada dua warga yang kini berstatus tersangka tersebut.
“Benar, kami menerima surat permintaan bantuan penasihat hukum dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una. Ini adalah langkah resmi untuk memastikan hak-hak tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan tetap terpenuhi sesuai aturan,” ujar Nasrun saat ditemui awak media di depan Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Resor Tojo Una-Una yang diperoleh, pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.10 WITA di kawasan Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.
Dalam perkara yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/39/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tersebut, polisi menetapkan pria berinisial OL alias N (39), seorang wiraswasta asal Uentanaga Atas, sebagai tersangka.
Tak berselang lama, tepatnya Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, jajaran Satresnarkoba kembali bergerak ke lokasi berbeda di Dusun Pada Fuyu, Desa Takibangke, Kecamatan Ulubongka. Lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/40/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, polisi mengamankan pria berinisial KM alias K (21).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 / KUHP, dengan ancaman pidana berat mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Karena ancaman hukuman di atas lima tahun dan ketidakmampuan secara ekonomi, penyidik diwajibkan oleh Pasal 55 KUHP untuk menyediakan penasihat hukum bagi tersangka.
Nasrun menegaskan bahwa langkah pendampingan yang dilakukan timnya bukanlah bentuk pembenaran atas dugaan tindak pidana yang disangkakan, melainkan bentuk pengawalan agar proses hukum berjalan objektif, jujur, dan adil.
“Pendampingan hukum ini adalah perintah undang-undang untuk menjamin hak dasar warga negara di hadapan hukum. Ini tidak berarti kami membenarkan perbuatan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Fokus kami adalah memastikan prosedur penyidikan berjalan sesuai SOP dan hak-hak tersangka tidak dilanggar,” kata Nasrun menegaskan.
Pengungkapan dua perkara dalam jeda waktu yang relatif singkat ini mengindikasikan komitmen sekaligus tantangan besar bagi Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una dalam memberantas jaringan peredaran gelap barang haram di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih berada di Mapolres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pemasuk lainnya. *[]


















































Touna Media Infotama
