TOJO UNA-UNA|t-media.id — Sengkarut hilangnya material bangunan bekas Kantor Pelayanan Air Minum (PAM) tingkat desa di Desa Popolii Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, perlahan mulai terkuak.
Saat ditemui langsung di ruang kerjanya pada Rabu, 8 Juli 2026, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una, Mukminsyah Latjuba, S.Sos., mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai lapangan berinisial S alias Odon. Fasilitas publik yang di bawah pengawasannya tersebut kini kondisinya memprihatinkan, hanya menyisakan struktur rangka kayu akibat materialnya dipreteli sedikit demi sedikit.
Mukminsyah menjelaskan, bangunan kantor tersebut sebenarnya sudah lama terbengkalai, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. Namun, ia baru mengetahui bahwa material bangunan tersebut raib setelah menerima laporan mengenai adanya dugaan penjarahan dan jual-beli material—seperti atap seng—secara sepihak di lingkup domestik oleh oknum petugas pengatur pintu air (“buka-tutupan”) tersebut.
Merespons dugaan pelanggaran berat terkait aset daerah ini, manajemen Perumda Tojo Una-Una langsung mengambil tindakan disiplin tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Mukminsyah menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemecatan sementara (skorsing) terhadap Odon. Selama masa sanksi berjalan, hak keuangan oknum pegawai tersebut dipotong hingga setengah dari gaji pokok.
Pihak manajemen menegaskan bahwa sanksi skorsing ini merupakan peringatan keras yang bisa berujung pada sanksi final yang jauh lebih berat.
“Jika yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan aset-aset atau material bangunan yang hilang tersebut, kami akan melimpahkan kasus ini ke jalur hukum dan menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Mukminsyah tegas kepada wartawan di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.
Untuk menghindari konflik yang berlarut-larut dengan masyarakat setempat—mengingat persoalan ini disinyalir telah terjadi selama hampir tiga tahun—manajemen memutuskan untuk menarik Odon ke kantor pusat. Namun, proses penarikan fisik tersebut sempat terhambat akibat kendala administratif kelengkapan surat pindah resmi.
Selama ini, eks kantor PAM di Desa Popolii memang dikonfirmasi tidak difungsikan untuk kegiatan administrasi resmi. Dampaknya, petugas kasir yang bertugas di wilayah pelayanan tersebut terpaksa melakukan penagihan secara manual dengan mendatangi rumah-rumah pelanggan satu per satu karena tidak adanya fasilitas kantor yang representatif.
Mengenai kondisi fisik bangunan yang kini mulai dipenuhi rerumputan dan tanaman merambat, Mukminsyah mengaku tetap optimis untuk memfungsikannya kembali di masa depan, meskipun saat ini kondisi keuangan daerah sedang mengalami keterbatasan yang harus dimaklumi bersama.
Sebagai langkah antisipasi jangka pendek guna mencegah penjarahan susulan, manajemen berencana menjaga aset tersebut dengan cara menempatkan warga sekitar yang ingin tinggal di sana tanpa dipungut biaya. Dengan adanya aktivitas penghuni, diharapkan sisa-sisa bangunan kantor dapat terjaga dan terawat kembali secara swadaya. *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)











Touna Media Infotama
