TOJO UNA-UNA|t-media.id — Karut-marut distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una kembali memicu polemik tajam. Distribusi yang timpang dan dugaan praktik lancung di tingkat pangkalan dituding menjadi sumbu utama kelangkaan yang terus mencekik warga kepulauan dalam beberapa bulan terakhir.
Persoalan mendasar ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una di ruang rapat aspirasi pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat legislatif tersebut menguliti tata niaga gas melon yang dinilai karut-marut dan tidak tepat sasaran.
Di sela-sela skorsing sidang untuk istirahat makan siang dan salat (isoma), Camat Una-Una, Burhan, S.P., blak-blakan membongkar fakta lapangan kepada wartawan yang menemuinya secara khusus. Menurut Burhan, akar masalah di wilayahnya bukan sekadar kuota stok, melainkan persebaran titik pangkalan yang tidak merata serta lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang ada.
“Persoalan utama kita hari ini adalah sebaran pangkalan yang sama sekali tidak merata. Ada wilayah yang pangkalannya menumpuk, sementara di area kepulauan lainnya justru kosong. Kondisi ini memaksa masyarakat di pulau-pulau kecil menanggung biaya transportasi yang tinggi, sehingga harga gas melambung jauh di atas aturan,” kata Burhan dalam wawancara rehat persidangan tersebut, Senin (15/6).
Selain ketimpangan geografis pangkalan, Burhan menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pangkalan “nakal” yang sengaja mengabaikan aturan main. Gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro di wilayah administrasi setempat diduga kerap beralih tangan ke sektor non-target atau dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup margin keuntungan sepihak.
Menyikapi temuan tersebut, Burhan mendesak agar Pemerintah Daerah Tojo Una-Una melalui instansi terkait, bersama pihak agen penyalur dan Pertamina, segera melakukan penataan ulang total atau evaluasi regulasi terhadap izin operasional pangkalan. Langkah tegas ini dinilai mendesak guna mengembalikan fungsi pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Kami meminta dinas terkait mengambil langkah konkret. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap zonasi pangkalan. Jika ditemukan ada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif, menimbun stok, atau menjual di atas HET, sanksinya harus tegas: cabut izin operasionalnya. Jangan biarkan hak masyarakat kecil terus dipermainkan,” ujar Burhan secara lugas.
Desakan ini sejalan dengan atmosfer yang berkembang di dalam ruang RDP Komisi III DPRD. Para legislator dilaporkan terus mencecar perwakilan dinas teknis serta perwakilan agen yang dihadirkan dalam rapat tersebut. Kelangkaan pasokan ke wilayah Kepulauan Togean yang kerap tersendat berpekan-pekan menjadi sorotan utama, mengingat dampak langsungnya yang memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok lainnya.
Hingga berita ini ditulis, jalannya RDP di ruang rapat aspirasi kembali dilanjutkan pasca-isoma untuk menyusun rekomendasi formal dari DPRD. Publik kini menanti ketegasan eksekutif dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan lapangan ini, agar subsidi energi benar-benar mendarat di dapur masyarakat yang membutuhkan.*[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
