RATOLINDO|T.MEDIA.ID — Peta peredaran narkotika di Sulawesi Tengah kian bergeser ke wilayah pesisir. Di Tojo Una-Una, keterlibatan generasi muda dalam pusaran bisnis haram ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan ancaman nyata yang mencemaskan warga.
Rabu pagi, 10 Juni 2026, suasana di sekitar Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, mendadak tegang. Berbekal informasi dari masyarakat yang resah oleh aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tojo Una-Una bergerak melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas membekuk dua pemuda: RA, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, dan FR, nelayan berumur 20 tahun. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam kelas menengah dan premium.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una, Inspektur Satu Rizal Polii, mewakili Kapolres AKBP Yanna Djayawidya,pada. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan RA dan FR memantik alarm bahaya bagi masa depan daerah. Komposisi kedua tersangka—seorang mahasiswa yang merupakan representasi kaum intelektual dan seorang nelayan sebagai penggerak ekonomi pesisir—menunjukkan betapa cair dan berbahayanya penetrasi narkoba di akar rumput.
Bagi warga setempat, penangkapan ini melegakan sekaligus mencemaskan. Warga khawatir, jika peredaran ini dibiarkan, wilayah mereka akan menghadapi fenomena lost generation (kehilangan generasi). Rasa aman di ruang publik kini berbayang kecemasan akan dampak domino kriminalitas yang kerap mengekor di balik candu sabu.
Meski polisi berhasil mengamankan barang bukti, kasus ini mengonfirmasi pola klasik yang berulang dalam bisnis gelap narkotika: sistem sel terputus. RA dan FR ditengarai hanyalah “pion” atau pengedar tingkat mikro yang berada di kasta terbawah garis distribusi.
Dalam kajian kriminologi, pengedar eceran dan pemakai adalah komoditas yang mudah diganti (disposable). Menangkap mereka setiap hari tidak akan menghentikan pasokan selama sang aktor intelektual—sang bandar besar yang memodali dan mengatur jalur logistik—tidak tersentuh hukum.
Tantangan terbesar kepolisian dalam mencabut “akar pohon” ini adalah minimnya bukti fisik yang menghubungkan langsung sang bandar dengan barang bukti di lapangan. Sang aktor intelektual kerap mengendalikan bisnis dari balik layar menggunakan identitas palsu, transaksi digital berlapis, dan jaringan komunikasi terenkripsi.
Sadar bahwa mereka sedang berhadapan dengan jaringan yang lebih luas, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una kini mulai mengalihkan bidikan ke arah forensik digital. Polisi tengah melakukan analisis teknologi informasi terhadap dua ponsel milik tersangka yang disita, termasuk sebuah iPhone 16 hitam.
“Kami melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan yang terkait,” ujar IPTU Rizal Polii.
Langkah melacak digital footprint (jejak digital) dan aliran dana (follow the money) ini menjadi krusial. Melalui rekam jejak percakapan dan transaksi elektronik itulah, polisi diharapkan mampu mengidentifikasi siapa pencuci uang dan pemasok utama di atas RA dan FR.
Tanpa keberanian untuk mengejar hingga ke puncak struktur jaringan, operasi-operasi represif di tingkat bawah dikhawatirkan hanya akan menjadi pemadam kebakaran musiman. Pohon narkoba itu akan terus berbuah rahim-rahim kriminal baru, selama akarnya tetap dibiarkan merajalela di bawah tanah. *[]
Sumber Laporan : Humas Polres Tojo Una-Una









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
