T-MEDIA.ID| TOJO UNA-UNA – Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una mendadak riuh pada Selasa siang, 9 Juni 2026. Sejumlah legislator meradang saat membeberkan fakta lapangan mengenai lenyapnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram—atau yang akrab disebut gas melon—dari genggaman masyarakat KPM.
Ketua Komisi III DPRD Tojo Una-Una, Fitri M.I Lahay, tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Saban hari, gawai para wakil rakyat ini dibombardir aduan warga, baik lewat pesan langsung maupun riuh rendah keluhan di media sosial. Di bumi Sivia Patuju ini, barang subsidi tersebut mendadak jadi barang gaib di pangkalan resmi, namun melimpah di kios-kios pengecer dengan harga yang mencekik leher.
“Ada laporan yang saya dapat, pangkalan menjual ke pengecer dengan sistem paket: Rp 100 ribu dapat tiga tabung. Berarti satu tabung sudah Rp 33 ribu sampai Rp 34 ribu dari pangkalan. Bayangkan berapa harga yang harus dibayar masyarakat saat tiba di tangan pengecer?” ujar Fitri dengan nada tinggi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa.
Sengkarut distribusi ini membuat berang para anggota dewan. Pasalnya, berdasarkan kalkulasi kuota penyerapan energi, Kabupaten Tojo Una-Una seharusnya tidak mengalami defisit pasokan. Anggota Komisi III, Ilham J. Lamahuseng, menyebut fenomena ini sebagai “kelangkaan semu” akibat buruknya tata niaga di tingkat bawah.
“Menurut perhitungan, sebenarnya tidak terjadi kelangkaan gas. Masalahnya ada pada penyaluran yang tidak efektif dan sama sekali tidak tepat sasaran,” kata Ilham kepada t–media.id.
Modus operandi di lapangan terbilang klasik namun terstruktur. Pangkalan resmi yang seharusnya menjadi garda terdepan menyalurkan gas subsidi ke warga KPM sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), justru memilih bermain mata dengan pengecer non-resmi demi meraup untung kilat. Gas melon dipasok ke warung-warung kelontong, yang secara regulasi dilarang keras menjual barang subsidi tersebut.
Praktik culas ini jelas-jelas menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram. Dalam beleid itu, serta aturan turunan dari Kementerian ESDM, pembelian LPG 3 kg wajib dilakukan di pangkalan resmi demi menjaga HET, dan warung pengecer dilarang keras menjajakannya.
RDP yang dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tojo Una-Una, Moh. Asrar M. Ali, serta perwakilan Bagian Ekbang ini sayangnya harus berakhir menggantung. DPRD terpaksa mengetuk palu penundaan hingga Senin pekan depan lantaran data distribusi yang disodorkan pemerintah daerah dinilai masih “mentah”.
Komisi III mengaku belum mendapatkan data detail mengenai jumlah pangkalan resmi dan kuota riil per kecamatan di seluruh Tojo Una-Una. “Kami belum tahu detailnya berapa. Penerima manfaat yang merupakan masyarakat miskin justru kebanyakan tidak dapat,” tegas Fitri M.I Lahay.
Oleh karena itu, pada Senin pekan depan, DPRD akan memanggil paksa seluruh aktor utama rantai pasok gas di wilayah ini. “Kami agendakan mengundang pihak pangkalan, agen, hingga satgas agen,” tambah Ilham. Langkah ini diambil untuk menetralisir karut-marut penjualan gas dan mengembalikan hak masyarakat KPM.
Jika dalam pertemuan pekan depan terbukti ada pangkalan yang sengaja menimbun atau mengalihkan alokasi subsidi ke pengecer ilegal, jerat pidana dan denda berat berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sudah menanti di depan mata. Namun bagi warga KPM Ampana, ketegasan regulasi itu dinanti bukan sekadar di atas kertas, melainkan di dapur mereka yang kini sedang mendingin. *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)











Touna Media Infotama
