AMPANA KOTA|t-media.id — Kemeriahan Festival Budaya Bakulupi 2026 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Bailo Baru menyisakan sederet tanda tanya besar. Di balik gemerlap panggung hiburan rakyat, pelaksanaan festival ini diwarnai isu tak sedap, mulai dari ketidakjelasan sumber anggaran, simpang siur pembiayaan peralatan, hingga dugaan pelanggaran prosedur acara penutupan.
Merekabnya informasi liar di tengah publik dipicu oleh tidak tersedianya informasi yang jelas mengenai dari mana sumber anggaran kegiatan ini berasal. Sampai berita ini diturunkan, sejumlah awak media mengaku belum mendapatkan dokumen transparansi atau penjelasan resmi mengenai pos APBD maupun sumber dana lain yang dipakai untuk membiayai helatan tersebut.
Sorotan tajam tertuju pada Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tojo Una-Una, Asrin Soga, selaku penanggung jawab kegiatan. Sejak pekan lalu, sejumlah awak media telah berulang kali mengupayakan konfirmasi langsung serta mengajukan permohonan jadwal wawancara khusus maupun konferensi pers. Namun, hingga rangkaian festival resmi usai pada Rabu malam (16/9/2026), Kadispar terkesan “bungkam” dan enggan menemui wartawan secara terbuka.
Anomali justru mencuat melalui pesan singkat WhatsApp. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi dari rekan jurnalis, Kadispar memberikan keterangan yang saling bertentangan terkait biaya sewa sarana acara. Pada satu kesempatan, ia sempat mengklaim biaya sewa sound system, lighting, dan videotron mencapai Rp60 juta per hari.
Tak lama berselang, angka tersebut mendadak berubah menjadi Rp140 juta, disertai pesan singkat agar nominal tersebut tidak dimasukkan ke dalam pemberitaan dengan dalih “malas menanggapi”.
Sikap tertutup dan keterangan angka yang berubah-ubah ini memicu kecurigaan publik serta insan pers. Pasalnya, jika merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati Tojo Una-Una mengenai Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Satuan Harga (SSH) TA 2025, klaim sewa harian yang dilontarkan Kadispar berada jauh di atas batas wajar belanja pemerintah daerah.
Kejanggalan tidak berhenti pada urusan transparansi anggaran. Pada malam penutupan festival, terpantau sebuah pelanggaran susunan acara yang tertera dalam dokumen resmi.
Dalam lembar undangan resmi bernomor agenda penutupan, susunan acara dengan jelas mencantumkan poin “Laporan Panitia” pada urutan ke-5, tepat sebelum sambutan Bupati Tojo Una-Una. Namun hingga acara berakhir dan lampu panggung dipadamkan, sesi laporan pertanggungjawaban panitia tersebut justru ditiadakan.
Dihilangkannya sesi laporan panitia secara sepihak memicu dugaan kuat bahwa panitia pelaksana berupaya menghindari keterbukaan informasi di hadapan publik dan jajaran Forkopimda yang hadir.
Fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga jalannya pembangunan daerah, sekaligus melindungi pimpinan daerah dari potensi salah arah akibat ulah oknum pejabat di tingkat teknis. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi resmi dari Dinas Pariwisata maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk melakukan pengawasan atas penggunaan uang rakyat tersebut. *[]












































Touna Media Infotama
