TOJO UNA-UNA|t-media.id — Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun penganiayaan di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., melalui keterangan resminya pada Jumat (11/9/2026).
Nasrun menjelaskan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, hingga perundungan (bullying) berat pada anak di bawah umur kerap dipicu oleh perselisihan lingkungan serta emosi orang dewasa yang tidak terkontrol. Jika tidak ditangani secara cepat melalui pendekatan legal dan medis, tindakan tersebut dapat berdampak fatal bagi tumbuh kembang anak.
“Penganiayaan terhadap anak tidak hanya merenggut hak dasar mereka untuk tumbuh dan berkembang secara aman, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam. Karena itu, Posbakumadin hadir untuk memastikan para korban, khususnya dari keluarga kurang mampu, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Nasrun, S.H.
Melalui jalur non-litigasi, paralegal Posbakumadin disiagakan untuk mendampingi korban dan keluarganya sejak tahap awal pelaporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. Selain itu, pihak Posbakumadin juga memfasilitasi akses korban terhadap layanan konseling psikologis dan rehabilitasi medis.
Secara aturan hukum, Nasrun menegaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila tindakan terjadi di lingkup keluarga.
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 466–471 mengenai Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
Guna menekan angka kasus kekerasan, Posbakumadin Tojo Una-Una juga secara masif menggelar sosialisasi dan edukasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan demi membangun lingkungan masyarakat yang aman, protektif, dan bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak. *[]


















































Touna Media Infotama
