AMPANA|t-media.id — Keresahan warga Desa Bomba, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, memuncak di media sosial. Berawal dari deretan unggahan warga di Facebook yang mengeluhkan aksi berulang terduga pelaku berinisial YS, isu ini bergulir menjadi polemik hukum setelah insiden dugaan penganiayaan melukai seorang warga berinisial RN pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diunggah Akun Rafli Hidayat bernomor LP/B/205/VIII/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, RN melaporkan YS atas dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang di Lorong RT 004/RW 004 Desa Bomba sekitar pukul 20.15 WITA. Dalam laporan resmi tersebut, RN mengaku mendatangi rumah YS untuk menanyakan suatu hal. Namun, situasi memanas hingga YS diduga mengejar dan membacok lengan bagian kiri korban.
Insiden ini menyulut reaksi berantai di media sosial. Akun SityHajar dalam grup Facebook Jual Beli Ampana Kota menyuarakan keresahan warga Desa Bomba yang merasa tidak aman akibat dugaan aksi pembobolan rumah dan penyerangan berulang. Warga mendesak kepolisian dan instansi terkait memberikan kepastian hukum atau penanganan medis apabila terduga pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa.
Namun, temuan di Markas Polres Tojo Una-Una mendapati narasi yang bertolak belakang dari pihak terlapor.
Saat ditemui di Mapolres Tojo Una-Una pada Senin (21/9/2026), Kuasa Hukum sekaligus paman YS, Darmawan, membantah klaim bahwa kliennya dibebaskan begitu saja atau kebal hukum. Darmawan menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian tetap berjalan. Pihaknya justru melayangkan laporan balik atas dugaan pengeroyokan menggunakan benda tumpul yang dialami YS sebelum atau saat insiden terjadi.
“Proses hukum tetap berjalan, Polres tidak diam. Soal dugaan penganiayaan maupun tuduhan pencurian sebelumnya, semua diproses. Namun, pihak keluarga juga melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap YS,” ujar Darmawan di Mapolres Tojo Una-Una.
Darmawan menjelaskan, kronologi versi keluarga menunjukkan RAL mendatangi rumah YS bukan sekadar untuk bertanya, melainkan diduga melakukan provokasi. Pihak keluarga juga meragukan murni aksi pembacokan tunggal, mengingat parang di tangan YS sempat terpantul akibat sabetan atau pukulan kayu, sehingga luka yang dialami pelapor disebut hanya membutuhkan beberapa jahitan.
Terkait sorotan publik mengenai kondisi kejiwaan YS, Darmawan membeberkan rekam medis kliennya yang pernah menjalani perawatan selama 10 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mamboro, Palu, serta perawatan di RSUD Ampana. Saat diperiksa dalam kasus sebelumnya, penyidikan sempat ditangguhkan sementara karena keterangan YS tidak berkesinambungan akibat indikasi gangguan jiwa. Kendati demikian, tim medis RSUD Ampana saat itu menyarankan perawatan jalan dengan terapi obat.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan intensif terhadap YS yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya masih berlangsung di Polres Tojo Una-Una. Kepolisian setempat tengah mendalami dua laporan yang saling berseberangan, sekaligus menguji fakta kronologi melalui hasil visum et repertum medis serta riwayat rekam jiwa terlapor guna menentukan status hukum yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. *[]

















































Touna Media Infotama
