TOJO UNA-UNA|tmedia.id — Ada sisi kontras yang terpampang jelas dalam gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una di Mapolres Touna, Sabtu (31/10/2026). Di satu sisi, polisi menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan jalanan. Di sisi lain, ruang pengampunan melalui jalur musyawarah dibuka lebar bagi perkara yang memenuhi syarat hukum.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una AKP Syarif, A.Md.Kom., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Martono, mengupas tuntas dua insiden kejahatan sepeda motor dengan motif dan ujung penyelesaian yang berbeda kutub.
Sorotan pertama tertuju pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret seorang perempuan berinisial M.S. (34), warga Desa Saluaba, Kecamatan Ampana Kota.
Aksi tersebut bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026 subuh, tatkala korban bernama Mardiana mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam miliknya raib dari teras rumah. Bergerak dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim membongkar jejak pelaku hingga meringkusnya di Kelurahan Uentanaga Atas.
Yang menarik sekaligus ironis dari perkara ini adalah alibi sang tersangka. Berdasarkan interogasi penyidik, M.S. nekat melarikan motor tersebut karena merasa kendaraannya adalah milik almarhum ayahnya, sehingga ia merasa berhak mengambilnya.
Alih-alih mendapat hak waris, klaim sepihak itu justru membenturnya dengan hukum positif. M.S. resmi digelandang ke Mapolres dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara.
Jika M.S. harus mendekam di balik jeruji besi akibat klaim subjektifnya, nasib berbeda dialami oleh tersangka berinisial RT alias T. Ia tersandung kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya secara beruntun.
Modus operandi RT terbilang klasik namun licik. Bermula dari perjumpaan di Perempatan Pasar Sansarino, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang. Tak berhenti di situ, ia kembali meminjam kendaraan yang sama sebanyak dua kali dengan dalih berbeda—mulai dari membeli rak telur hingga meminjam uang. Namun, alih-alih dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur hingga dilacak polisi sampai ke Desa Kanyonyole, Kecamatan Tojo.
Kendati unsur pidana penggelapan dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 telah terpenuhi, penyidik mengambil langkah progresif. Melalui fasilitasi kepolisian, perkara ini diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua belah pihak dipertemukan dan sepakat menempuh jalan damai secara kekeluargaan tanpa paksaan.
Dalam pemaparannya, AKP Syarif menegaskan bahwa jajaran Res Polres Tojo Una-Una senantiasa berdiri di atas prinsip profesionalitas, transparansi, dan berkeadilan. Penegakan hukum represif diterapkan secara tegas bagi pelaku kejahatan murni, namun ruang pemulihan hak korban melalui restorative justice tetap dikedepankan sepanjang regulasi memungkinkannya.
Polres Touna turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah mempercayai modus peminjaman barang berharga oleh pihak lain, serta segera melapor jika mendapati potensi tindak pidana di lingkungan sekitar *[]

















































Touna Media Infotama
