AMPANA|t-media.id— Kinerja Kapolres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, mendadak jadi sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan penelantaran rumah tangga oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Touna yang tak kunjung rampung selama satu setengah tahun dinilai sebagai bukti lemahnya kontrol pimpinan terhadap profesionalisme penyidik di daerah.
Kasus yang mengendap sejak pertengahan 2025 ini memicu tuduhan bahwa kepolisian setempat sengaja mengulur waktu dan membiarkan status hukum seseorang “menggantung” tanpa kepastian.
Penanganan yang terkesan ‘jalan di tempat’ ini memaksa tim kuasa hukum terlapor berinisial DS mengambil langkah melangkahi Polres. Pada Senin, 19 Oktober 2026, mereka resmi melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus (Internal) kepada Kapolres Touna c.q. Kasat Reskrim. Perkara bernomor LP/B/99/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng/Res Touna tersebut tercatat dilaporkan oleh HN sejak 9 April 2025 atas tuduhan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Advokat Nasrun, S.H., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NASRUN, S.H. & SEJAWAT, menuding lambannya penanganan perkara ini telah mencederai asas due process of law serta memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri di tingkat tapak.
“Proses hukum ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun enam bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan status hukum terhadap klien kami. Penundaan yang berlarut-larut ini jelas merugikan hak konstitusional, harkat, serta martabat klien kami akibat status hukum yang terus ‘menggantung’,” cecar Nasrun saat memberikan keterangan di Ampana, Kamis, 22 Oktober 2026.
Nasrun menegaskan, kliennya telah bersikap amat kooperatif sejak awal penyelidikan—mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga penyerahan barang bukti. Namun, sikap kooperatif tersebut justru dibalas dengan pengatungan status hukum yang berkepanjangan oleh Satreskrim Polres Touna.
Melalui surat resmi nomor 08/KH/-NR/X/2026, kuasa hukum mendesak penyidik segera menggelar perkara khusus sesuai Peraturan Kepolisian RI (Perpol) dan juknis Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk menguji objektivitas penyidikan.
“Kami mendorong penyidik untuk mengambil keputusan hukum yang pasti. Apabila memang tidak terbukti, tentu demi hukum prosesnya harus dihentikan (SP3/SP2HP) demi kepastian dan keadilan hukum. Begitupun sebaliknya, kalau cukup bukti silakan dinaikkan agar kami siapkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Nasrun menegaskan.
Skeptis terhadap komitmen penuntasan di tingkat Polres, tim kuasa hukum bergerak agresif dengan menyeret persoalan ini ke tingkat pengawas yang lebih tinggi. Tembusan surat dikirim langsung ke jajaran pimpinan tertinggi kepolisian di Jakarta dan Palu.
Di tingkat pusat, tembusan dilayangkan kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri. Sedangkan di tingkat regional Polda Sulteng, surat ditujukan kepada Kapolda, Kabid Propam, Dirreskrimum, Kabag Wassidik, hingga Irwasda, serta Kasi Propam dan Kasiwas di internal Polres Touna.
Langkah memboyong persoalan ini ke Mabes Polri menjadi tamparan keras bagi jajaran pimpinan Polres Tojo Una-Una. Kini, bola panas ada di tangan Kapolres Touna: membuktikan ketegasan dan profesionalisme jajarannya dengan mengevaluasi penyidik perkara tersebut, atau membiarkan reputasi kepolisian di wilayahnya terus tergerus oleh tuduhan pembiaran perkara. *[]

















































Touna Media Infotama
