WAKAI|t-media.id —Malam itu, jarum jam menunjuk pukul 22.30 WITA di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una. Di sudut wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, pelarian sunyi seorang buruh harian lepas berinisial AS (43) harus terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una menyergapnya, membongkar rahasia yang disimpannya dalam rupa sepuluh paket diduga sabu, uang tunai Rp1.250.000, sepenggal pirex, seperangkat alat hisap, dua pak plastik kosong, dan sebuah telepon seluler merek Vivo.
Dua alat bukti sah telah dikantongi. Gelar perkara usai, dan jerat hukum langsung dipasang rapat-rapat. AS diseret ke ambang Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disambung dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman di depannya bukan main-main: lebih dari lima tahun penjara.
Namun, di sinilah hukum pidana modern menuntut uji konsistensi. Ancaman di atas lima tahun bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah alarm otomatis bagi kewajiban negara untuk menyediakan penasihat hukum. Tanpa itu, proses peradilan kehilangan legitimasinya.
Sadar akan celah konstitusional tersebut, penyidik bergerak cepat menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/587/Xl/RES.4.2./2026/Satresnarkoba pada 4 November 2026, ditujukan langsung kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Tak butuh waktu lama bagi Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., untuk merespons panggilan tersebut. Usai mendampingi pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di halaman depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Rabu (04/11/2026), Nasrun menegaskan posisi lembaganya.
“Pendampingan ini adalah wujud pemenuhan hak mutlak tersangka dalam sistem peradilan pidana,” ujar Erik dengan nada tegas. Namun, ia buru-buru mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghakimi. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga palu hakim diketok dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, AS harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una untuk 20 hari ke depan. Di balik dinding sel yang dingin, proses penyidikan berpacu dengan waktu, sementara keadilan diuji bukan hanya pada seberapa cepat tersangka dihukum, tetapi pada bagaimana hak-hak dasarnya tetap dihormati di tengah badai hukum.*[]


















































Touna Media Infotama
