TOJO UNA-UNA, t-media.id |Senin, 10 Agustus 2026, halaman Kantor Bupati Tojo Una-Una mendadak riuh. Puluhan warga dari Masyarakat Desa Tojo berbondong-bondong memadati area halaman kantor dengan raut wajah penuh ketidakpastian. Didampingi oleh Front Perjuangan Rakyat—koalisi yang digalang oleh Tim Advokat Rakyat, LBH Rakyat, LBH Ampana, dan Yayasan Toloka—mereka datang membawa satu tuntutan yang krusial: mengembalikan hak atas tanah leluhur mereka yang mendadak sirna akibat karut-marut birokrasi pertanahan.
Pangkal persoalan bermula dari ditariknya kembali 270 hingga 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Tojo Una-Una. Lahan seluas 271 hektar yang telah berpuluh-puluh tahun diolah oleh warga Desa Tojo itu, mendadak diklaim masuk ke dalam kawasan hutan produksi milik PT WRL. Tarik-menarik regulasi ini mulai memanas sejak tahun 2019, meninggalkan ketidakpastian yang berlarut-larut bagi warga yang menggantungkan hidup dari tanah tersebut.
Tim Advokat Rakyat menilai tindakan BPN yang menarik kembali ratusan sertifikat tersebut merupakan bentuk kecacatan prosedur yang nyata. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulanya diproyeksikan sebagai turunan dari Reforma Agraria melalui program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria), dinilai telah salah sasaran dalam implementasinya di lapangan. Alih-alih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, kebijakan ini justru menimbulkan stigma negatif dan ketidakpercayaan publik yang mendalam terhadap instansi agraria tersebut.
“Bagaimana mungkin sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara bisa dibatalkan begitu saja hanya karena klaim sepihak korporasi di kemudian hari? Ini adalah bukti nyata lemahnya perlindungan hukum bagi hak-hak agraria masyarakat kecil,” ujar salah satu perwakilan hukum warga di sela-sela aksi.
Melihat gelombang protes warga yang tak terbendung, Bupati Tojo Una-Una, Ilham, S.H., langsung turun menemui para demonstran di depan kantornya. Di hadapan massa yang memadati halaman, Ilham secara tegas menyatakan dukungannya terhadap perjuangan hak-hak masyarakat Desa Tojo. Ia menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah daerah, seluruh proses administrasi yang menjadi kewenangannya telah dituntaskan secara maksimal.
“Kami sudah menyurat dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga mengirimkan rekomendasi resmi ke tingkat pusat. Sementara proses ini berjalan, saya pastikan warga tetap aman mengelola lahan tersebut dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu,” tegas Ilham di hadapan massa aksi, yang disambut riuh tepuk tangan warga.
Meski mengantongi angin segar berupa jaminan keamanan dari kepala daerah, tim pendamping hukum menegaskan tidak akan berhenti di level janji politik. Demi memperoleh kepastian hukum yang mutlak dan mengikat secara konstitusi, Front Perjuangan Rakyat bersama Masyarakat Desa Tojo menyatakan siap menempuh jalur litigasi. Gugatan hukum ke pengadilan akan segera dilayangkan guna membatalkan keputusan penarikan sertifikat oleh BPN dan mengembalikan hak milik agraria warga secara utuh. *[]













































Touna Media Infotama
