TOJO UNA-UNA|t-media.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, berujung petaka bagi puluhan anak sekolah dasar. Dalam kurun waktu seminggu, dua kasus dugaan keracunan massal mencuat ke permukaan, memicu gelombang desakan agar program prioritas nasional tersebut dihentikan sementara.
Gelombang protes dimotori oleh Relawan Kawal MBG Kabupaten Tojo Una-Una. Mereka menilai pengawasan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah tersebut gagal total dan terindikasi membiarkan praktik monopoli rantai pasok.
“Nyawa anak-anak Touna bukan untuk ujicoba. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk berhentikan dulu program MBG dan melakukan evaluasi total penyelenggaraan MBG secara nasional,” tegas perwakilan Relawan Kawal MBG dalam pernyataan resminya di Ampana, Sabtu (12/9/2026).
Insiden pertama meletus pada Jumat (4/9/2026) di SD 11 Ratolindo. Sebanyak 10 siswa mendadak mengalami mual, muntah, pusing, dan sakit perut hebat usai menyantap menu bakso yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumoli. Dua anak di antaranya bahkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Ampana. Sampel makanan tersebut baru dikirim ke Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng sehari setelahnya.
Belum selesai pengusutan kasus pertama, insiden serupa berulang tujuh hari kemudian. Pada Kamis (11/9/2026), giliran siswa SD Desa Tatari, Kecamatan Tojo, yang bertumbangan.
Makanan yang disuplai SPPG Tojo tiba pukul 08.50 WITA dan dibagikan 20 menit kemudian. Hanya berselang setengah jam usai santap pagi, puluhan murid meringis kesakitan.
“Siswa mengaku rasa buah semangka yang mereka makan mirip bensin, dan rasa tahunya seperti handbody,” tulis dokumen kronologi milik Relawan Kawal MBG. Hari itu, menu yang disajikan berisi nasi putih, sempol ayam saus bangkok, tahu bumbu bali, capcai, dan potongan semangka.
Selain buruknya kontrol kualitas pangan, penelusuran relawan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran sistemis dalam penunjukan pemasok bahan baku.
Sekitar lima hingga tujuh SPPG yang beroperasi di Kab. Tojo Una-Una diduga kuat menggantungkan pasokan bahan bakunya pada satu supplier besar yang sama. Praktik ini dinilai mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Pasal 11 Ayat 4 Perpres No. 115/2025: “SPPG dilarang melakukan praktik monopoli, monopsoni, dan kartel dalam pengadaan bahan baku.”
Konsentrasi pasokan pada tunggal supplier ini diduga menjadi akar masalah penurunan kualitas bahan makanan yang berujung pada keracunan massal.
Menyikapi karut-marut tersebut, Relawan Kawal MBG melayangkan tujuh tuntutan keras kepada BGN RI dan Pemerintah Pusat. Selain moratorium nasional dan evaluasi rantai pasok, mereka mendesak pencopotan Korwil BGN Touna serta pemberian sanksi suspend permanen bagi SPPG Sumoli, SPPG Tojo, dan supplier yang terlibat praktik monopoli.
Pemerintah diberikan batas waktu hingga 3×24 jam untuk mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada keputusan konkrit, massa relawan mengancam akan menggelar aksi damai dan menduduki gedung DPRD Tojo Una-Una serta kantor Satgas MBG setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN RI maupun Korwil BGN Wilayah Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keracunan massal dan indikasi monopoli bahan baku tersebut. *[]
Sumber : Istimewa

















































Touna Media Infotama
