TOJO UNA-UNAIt-media.id — Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una belakangan ini kian mengonfirmasi satu hal: wilayah ini tengah menghadapi alarm keras darurat narkotika. Kasus terbaru yang menjerat DSI (26), pemuda asal Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, pada Selasa malam, 1 Juli 2026, menjadi cermin kecil dari gurita bisnis haram yang masih leluasa bergerak di bawah permukaan.
DSI diringkus di Jalan Delima sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi mengendus aktivitasnya berkat laporan masyarakat. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,68 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), dan uang tunai satu juta rupiah.
Melihat profil barang bukti—terutama keberadaan timbangan digital dan belasan plastik klip kosong—DSI diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan perpanjangan tangan dari bandar yang lebih besar di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Penangkapan DSI mengulang pola klasik yang kerap terjadi dalam rilis-rilis pengungkapan kasus narkoba di daerah: penindakan berawal dari riak-riak di tingkat bawah (informasi warga), diikuti penyergapan pelaku eceran dengan barang bukti berukuran gram kecil.
Namun, publik kerap bertanya-tanya, sejauh mana komitmen penegak hukum dalam mengejar “gajah” di balik para “semut” ini?
Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., tampaknya menyadari tantangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berhenti pada sosok DSI semata. Saat ini, kepolisian tengah melakukan analisis teknologi informasi (IT) untuk menelusuri jejak digital komunikasi tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melakukan analisis IT untuk pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa para saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Rizal Polii dalam keterangan resminya.
Langkah kepolisian melakukan analisis siber ini menjadi krusial. Sebab, tanpa pembongkaran lini komunikasi dan aliran dana (follow the money), penangkapan pelaku seperti DSI hanya akan menjadi komoditas statistik tahunan, sementara pasokan sabu ke wilayah pesisir Sulawesi Tengah ini tetap mengalir deras melalui jalur-jalur tikus.
Secara hukum, DSI kini terancam hukuman berat lewat jeratan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam catatan kritis sosiologi kriminal, memenjarakan pengedar level bawah tanpa menyentuh bandar besar hanya akan menciptakan efek “lowongan kerja baru” bagi pemuda-pemuda rentan lainnya di wilayah Touna.
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada warga Jalan Delima yang berani bersuara. Keberanian sipil inilah yang sementara waktu menjadi benteng pertahanan terakhir. Namun, bola panas kini berada di tangan penyidik Polres Touna: apakah analisis IT yang dijanjikan mampu menyeret penyuplai utama ke meja hijau, ataukah kasus ini kembali menguap sebagai sekadar angka tangkapan rutin di pengujung bulan?
Publik Touna kini menunggu pembuktian dari janji pengembangan jaringan tersebut. *[]
Sumber : Humas Polres Touna









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
