t-media.id, AMPANA TETE — Bagi masyarakat pelosok di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, urusan hukum sering kali menjadi barang mewah yang menakutkan. Jarak geografis yang membentang jauh dari pusat kota serta bayang-bayang biaya perkara yang mencekik, kerap memaksa warga kurang mampu pasrah saat didera ketidakadilan.
Berangkat dari keresahan menahun itu, Pemerintah Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, mengambil langkah progresif. Pada Kamis, 21 Mei 2026, mereka resmi meluncurkan Satuan Tugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Langkah ini digadang-gadang sebagai oase baru untuk memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.
Camat Ampana Tete, Abd. Wahid, yang hadir langsung dalam peluncuran tersebut, tidak menampik realitas getir yang selama ini dihadapi warganya. Menurut dia, akses terhadap keadilan sering kali tersendat bukan karena masyarakat tidak sadar hukum, melainkan karena minimnya fasilitas yang ramah kantong dan mudah dijangkau.
“Posbakum menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama warga kurang mampu,” ujar Abd. Wahid saat memberikan sambutan di Desa Urundaka, Kamis, 21 Mei 2026.
Satu hal yang membedakan Posbakum Desa ini dengan pos bantuan hukum konvensional adalah penekanan pada aspek restorative justice atau keadilan restoratif. Wahid menjelaskan, tempat ini tidak dirancang sekadar untuk memprovokasi warga saling gugat, melainkan menjadi ruang redam konflik sosial melalui jalur mediasi.
Dalam praktiknya, Posbakum Urundaka akan mengandalkan kolaborasi taktis antara Paralegal Sebagai pendamping hukum di garda depan dan Tiga Pilar Desa (Sinergi antara Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) untuk menjaga stabilitas keamanan dan sosial.
Pendekatan mediasi ini dinilai krusial. Di wilayah pedesaan, gesekan sosial seperti sengketa lahan warisan atau batas tanah kerap memicu konflik horizontal yang berkepanjangan jika langsung dibawa ke ranah hukum formal. “Ini penting untuk mencegah konflik sosial berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar,” tambah Wahid.
Selain sengketa lahan, Posbakum Desa Urundaka juga bersiap membuka pintu bagi aduan yang selama ini kerap tersimpan rapat di ruang domestik, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan konflik ketenagakerjaan lokal. Isu-isu sensitif ini sering kali menguap tanpa penyelesaian karena korban merasa malu atau tidak tahu harus melapor ke mana.
Di sisi lain, kehadiran satgas ini mengemban misi edukasi. Posbakum diproyeksikan mampu mendongkrak literasi hukum warga yang selama ini masih awam terhadap hak-hak konstitusionalnya.*[]








































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)















Touna Media Infotama
