t-media.id, TOJO UNA-UNA | Hj. Surya, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu, 20 Mei 2026.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gusnar A. Suleman didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin.
Kehadiran Surya mewakili pemerintah daerah dalam forum legislasi tersebut menandai dukungan eksekutif terhadap pembahasan dua Ranperda usul DPRD, yakni Ranperda tentang perkebunan kelapa sawit dan Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia anak.
Selain Wakil Bupati, rapat turut dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat daerah, antara lain Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Junus Djoni Achpah, Perwira Penghubung Mayor Inf. Kinking, Danposal Ampana Letda Laut (S) Uman Iswanto, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Ilmiawan Tibe Hafet.
Dalam agenda tersebut, DPRD menutup masa persidangan II tahun 2026 sekaligus membuka masa persidangan III tahun 2026. Forum juga membahas hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Ranperda usul DPRD.
Ranperda tentang perkebunan kelapa sawit dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sektor sawit di daerah. Regulasi itu diarahkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Adapun Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia anak disusun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak melalui langkah pencegahan yang lebih sistematis. DPRD menilai perkawinan usia anak masih menjadi persoalan sosial yang berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi muda.
Lima fraksi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kedua Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dalam rapat itu, DPRD juga mengumumkan penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani pimpinan DPRD di Ampana pada 18 Mei 2026.*[]








































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
