TOUNA|t-media.id — Bupati Tojo Una-Una, ILHAM, S.H., resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 2 Juni 2026. Peraturan Daerah ini ditandatangani dan disahkan di Ampana setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una.
Pengesahan regulasi terbaru ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan fiskal nasional guna mendukung kemudahan berinvestasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing di daerah.
Dalam regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman serta tata cara pelaporan pajak. Salah satu poin penting yang diatur adalah pengecualian objek PBJT bagi usaha makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan. Selain itu, Perda ini memuat penyesuaian dan rincian tarif retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan daerah, seperti RSUD Wakai.
Bupati Tojo Una-Una, ILHAM, S.H., mengundangkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una agar ketentuan terbaru mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sanksi denda administratif, hingga struktur tarif retribusi pelayanan dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Tojo Una-Una. *[]













































Touna Media Infotama
