PALU PALU|t-media.id — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kembali melemparkan janji manis perlindungan sosial. Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu, Senin, 28 September 2026, Pemkab Tojo Una-Una meresmikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa dan non-perangkat desa.
Hadir mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tojo Una-Una Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P. memboyong Kepala BPKAD Dr. Rismanto Laide, ST., MM. dan Kepala Dinas PMD Sudarto Palakana, SE untuk mengesahkan skema pembiayaan tersebut. Skema anyar ini menambah 50 kuota per desa—melengkapi 100 pekerja rentan yang telah ditanggung sebelumnya. Mulai dari kader Posyandu, pengurus Karang Taruna, LPM, hingga imam desa dan pemuka agama dijanjikan bakal mengantongi perlindungan jaminan sosial.
Dengan muatan 150 jiwa per desa di 134 desa, Pemkab Tojo Una-Una mengklaim angka kepesertaan yang ditanggung APBD bakal melambung hingga 20.000 orang. Sebuah klaim capaian yang tampak megah di atas kertas, namun menyimpan sederet bom waktu di lapangan.
Menanggung iuran rutin untuk 20 ribu orang bukanlah perkara murah bagi APBD kabupaten. Di tengah keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan memborong premi jaminan sosial rawan menjadi beban fiskal yang tidak berkelanjutan.
Ancaman terbesar dari model pembiayaan massal seperti ini adalah risiko tunggakan iuran di kemudian hari. Ketika keuangan daerah tersendat, alokasi pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan sering kali menjadi korban efisiensi. Dampaknya fatal: kepesertaan warga membeku, dan klaim santunan saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian mendadak hangus di tengah jalan.
Selain urusan dompet daerah, akurasi data penerima manfaat menjadi titik krusial yang paling rawan dimanipulasi. Kriteria “pekerja rentan” dan pengurus lembaga desa rentan menjadi komoditas politik lokal jika tidak dikawal dengan instrumen yang ketat.
Tanpa transparansi dan kriteria yang obyektif, penetapan 50 hingga 150 nama per desa tersebut berpotensi besar disusupi praktik nepotisme tingkat desa—di mana kerabat perangkat desa atau simpatisan politik lebih diprioritaskan ketimbang pekerja rentan yang sesungguhnya membutuhkan.
Perluasan kepesertaan ini juga menguji kesiapan operasional BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Tojo Una-Una. Wilayah Tojo Una-Una yang memiliki geografis kepulauan dan daratan terpencil menuntut birokrasi klaim yang ringkas dan bebas pungli.
Masyarakat desa tidak butuh seremoni penandatanganan berkas di hotel atau kantor wilayah yang megah. Yang mereka butuhkan adalah jaminan bahwa ketika musibah terjadi, pencairan santunan tidak berbelit-belit dan tidak dipotong oleh oknum lapangan.
Jika Pemkab Tojo Una-Una dan BPJS Ketenagakerjaan gagal memastikan transparansi data serta kepastian anggaran jangka panjang, program 20 ribu peserta ini hanya akan berakhir sebagai komoditas pencitraan politis yang menumbalkan harapan warga desa. *[]
Sumber : Diskominfo – Kabupaten Tojo Una-Una













































Touna Media Infotama
