JAKARTA | Di tengah gempuran informasi tak tersaring di media sosial, media arus utama (mainstream) dinilai tetap memegang peran vital sebagai pilar verifikasi publik. Posisi strategis ini menjadi benteng terakhir masyarakat untuk membedakan antara fakta dan berita bohong (hoaks).
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial, tetapi ketika ingin memastikan benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” kata Jazuli di hadapan para peserta munas.
Meski demikian, kekuatan itu tidak bisa berdiri tanpa fondasi etika yang kokoh. Jazuli mengingatkan bahwa daya tawar media arus utama sangat bergantung pada tingkat kepatuhan jurnalis terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta seluruh regulasi Dewan Pers.
Secara khusus, Jazuli menyoroti peran organisasi wartawan—termasuk PJS yang tengah berproses menjadi konstituen Dewan Pers—untuk tak sekadar melatih kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga memperkuat integritas.
“Profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi di era digital,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tersebut.
Peringatan Dewan Pers bukan tanpa alasan. Jazuli menguak tren pengaduan masyarakat yang terus melonjak tajam. Pada 2025, Dewan Pers mencatat lebih dari 1.280 pengaduan. Sementara hingga semester pertama 2026, laporan pelanggaran sudah menyentuh angka sekitar 700 kasus—yang diproyeksikan menembus 1.400 kasus hingga akhir tahun.
Ironisnya, mayoritas aduan bersumber dari kecerobohan internal media. Pelanggaran didominasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang akibat minimnya verifikasi, hingga kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
Dewan Pers menegaskan tidak akan segan mengambil langkah drastis terhadap pelanggaran berat yang berulang. Status verifikasi media hingga sertifikat kompetensi jurnalis dipastikan dapat dicabut.
“Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Begitu juga sertifikat kompetensi wartawan, tidak bersifat seumur hidup,” tegas Jazuli.
Sesi dialog yang dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, itu juga membedah barikade yang kerap dihadapi wartawan di lapangan. Salah satunya penolakan narasumber dengan dalih wartawan belum mengantongi sertifikat kompetensi.
Menanggapi hal tersebut, Jazuli menegaskan secara hukum tidak ada regulasi yang membenarkan penolakan tersebut. Hak wartawan dalam mencari informasi dilindungi penuh oleh UU Pers.
“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan untuk mendapatkan informasi hanya karena wartawan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi,” ujar Jazuli.
Kendati demikian, pemenuhan hak meliput ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas bagi jurnalis yang belum teruji. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memang bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan hak profesi untuk meraih pengakuan resmi.
Namun, sertifikat UKW berfungsi sebagai perisai legitimasi dan kredibilitas profesional. Dokumen tersebut menjadi bukti formal bahwa seorang jurnalis telah memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui Dewan Pers. Lewat standar inilah jurnalis membuktikan kemampuannya menjaga marwah profesi, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan merawat kepercayaan publik sebagaimana diamanatkan UU Pers. *[]
REDAKSI / PJS | Editor: t-media.id
(Pengolahan bahan dari Rilis Pers Munas III PJS Jakarta)


















































Touna Media Infotama
