TOUNA|t-media.id — Mutiara Hitam dari Palu Utara, Perumpamaan bahwa barang haram mudah membelah lautan kembali terbukti di Tojo Una-Una. Selasa (15/9/2026) malam, langkah SP alias YD (28) terhenti di Pelabuhan Wakai. Dari tangan warga Desa Taningkola ini, personel Polsek Una-Una menyita 42 paket sabu siap edar beserta uang tunai Rp5 juta—sisa dari 60 paket kecil yang ia racik dari modal 4 gram sabu seharga Rp2,8 juta.
Yang miris, barang haram itu didapat usai menghadiri hajatan keluarga di Kayumalue, Palu Utara. Narkotika yang diangkut menyeberangi lautan tersebut rencananya akan ditumpahkan ke area Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai. Kasus ini mengekspos fakta pahit: peredaran narkotika bukan lagi sekadar masalah kota besar, melainkan penyakit sosial yang kian agresif merayap hingga ke pesisir dusun. Betapa rapuhnya benteng sosial masyarakat dari serbuan racun yang siap merusak generasi.
Pascapenyergapan, perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una lewat SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba. Respon cepat kepolisian yang melayangkan surat ke Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una patut diacungi jempol. Penunjukan Advokat Nasrun, S.H untuk mendampingi BAP tersangka adalah bentuk pemenuhan hak asasi dan mandat Hukum Acara Pidana.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan. Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum” Ujar Nasrun saat dikomfirmasi
Keterlibatan Posbakumadin perlu diapresiasi tinggi sebagai wujud jaminan akses keadilan (access to justice). Namun, keterlibatan ini harus tetap berdiri kokoh di atas batas kepastian hukum dan koridor perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan hukum hadir untuk memastikan due process of law berjalan adil, bukan menjadi formalitas di atas kertas, apalagi celah kompromi bagi kejahatan yang menggerogoti tatanan sosial.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 jo. UU No. 1/2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 (KUHP), dan resmi mendekam di Rutan Polres Tojo Una-Una untuk penahanan 20 hari pertama.
Penggagalan di Pelabuhan Wakai harus menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Narkoba adalah parasit. Penanganan kasus ini harus dikawal hingga tuntas—prosedur hukum dijaga tanpa cela, dan peredaran gelap ditumpas sampai ke akarnya sebelum membunuh masa depan pesisir Tojo Una-Una. *[]

















































Touna Media Infotama
