TOJO UNA-UNA|t-media.id — Dugaan sikap kaku dan tertutupnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una di bawah kepemimpinan baru makin beralasan. Tak hanya enggan terbuka mengenai transparansi pengelolaan barang bukti uang sitaan narkoba dan audiensi bersama insan pers, Kejari Touna juga disorot tajam atas dugaan penggantungan kasus hukum yang menyangkut marwah lembaga publik.
Salah satu kasus menonjol adalah penanganan dugaan penyimpangan dana hibah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una. Meski penggeledahan telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari sejak 9 Desember 2025 lalu, hingga kini—hampir 10 bulan berlalu—kasus tersebut mengambang tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan hasil audiens DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tojo Una-Una bersama Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, S.Pd.I., pada Selasa (20/10/2026), terungkap fakta bahwa pihak KPU sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan.
“Sejauh ini, siapa yang terundang, ya hadir. Kami secara kooperatif memberikan informasi. Namun mengenai informasi perkembangan proses kasus dari pihak Kejaksaan, sejauh ini belum ada yang kami terima,” ungkap Ahdin di ruang kerjanya.
Ahdin tak menampik bahwa tindakan penggeledahan dan proses hukum yang menggantung hingga 10 bulan lamanya berdampak pada munculnya stigma publik serta citra lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Kendati demikian, pihak KPU memilih tetap kooperatif dan menghargai proses yang berjalan di aparat penegak hukum.
“Bagi kami, ini menjadi ujian lembaga. Kami berharap proses yang sedang berlangsung ini bisa segera menemui titik terang agar marwah dan kepastian hukum dapat ditegakkan,” tambahnya.
Penggantungan kasus KPU selama nyaris satu tahun ini kian memperkuat spekulasi publik mengenai pola penanganan perkara di Kejari Tojo Una-Una. Publik mempertanyakan apakah deretan penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di Tojo Una-Una sungguh-sungguh dituntaskan secara profesional, ataukah sengaja “diendapkan” menjadi kasus di bawah meja demi kepentingan tertentu.
Sayangnya, ketika DPC PJS berupaya mengonfirmasi transparansi penanganan kasus-kasus mangkrak serta kejelasan barang bukti dan uang sitaan dalam audiensi pada Senin (19/10/2026), pihak Kejari Tojo Una-Una memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.
Bahkan audiensi yang sejatinya membahas isu-isu strategis penegakan hukum tersebut dipotong sepihak dan hanya berlangsung selama lima menit dengan alasan Kajari harus mengikuti Zoom meeting.
Sikap tertutup, tidak komunikatif, serta pembiaran kasus hukum mengambang tanpa batas waktu yang jelas ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di mata masyarakat dan insan pers siber.
(Redaksi t-media.id tetap membuka kran konfirmasi dan Hak Jawab bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kasi Intel terkait kejelasan status hukum kasus KPU Touna dan transparansi perkara lainnya).*[]

















































Touna Media Infotama
