TOJO UNA-UNA|t-media.id — Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN (Persero) mengemban mandat konstitusional yang tak sekadar mengejar profit, melainkan menjamin kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar publik. Namun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, janji keadilan energi itu redup. Selama hampir sebulan, krisis pemadaman listrik bergilir melumpuhkan denyut ekonomi warga, mengganggu fasilitas pendidikan, hingga memukul sektor UMKM di bumi sivia patuju tersebut.
Kondisi kritis ini memicu eskalasi politik-kebijakan lokal. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Tojo Una-Una pada Selasa (13/10/2026) tak lagi sekadar menjadi ajang tawar-menawar jadwal pemadaman. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Rizal C. Panjili dan Wakil Ketua II Muhammad Alhabsyi, legislatif menegaskan posisi sebagai benteng aspirasi warga dengan mendorong pengawasan berlapis—termasuk mengusulkan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran pemeliharaan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat lokal.
Namun, menuding ujung tombak pelayanan di daerah—PT PLN ULP Ampana—sebagai tunggal biang kerok tentu tidak sepenuhnya adil. Di lapangan, ULP Ampana mengoperasikan sistem terisolasi yang ringkih: hanya mengandalkan tujuh unit mesin utama, dua mesin sewa, serta pasokan serba terbatas dari PLTU Sabo. “Langkah memaksakan operasional mesin di luar batas kemampuan tanpa persiapan teknis justru berisiko memicu kelumpuhan total (blackout) pada sistem,” jelas Kepala PLN Ranting Ampana, Imran.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Struktur hierarki BUMN membuat ULP Ampana tak memiliki kewenangan eksekusi anggaran maupun keputusan strategis pengadaan daya. Keputusan penting berada di rantai komando atas: PLN UP3 Luwuk, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo di Manado, hingga jajaran Direksi PLN Pusat di Jakarta.
Langkah Pemkab Tojo Una-Una yang diminta bersurat resmi paling lambat 25 Oktober 2026 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direksi PLN Pusat menjadi krusial. Pasalnya, penanganan krisis di daerah berkarakter geografis ekstrem seperti Tojo Una-Una membutuhkan intervensi anggaran dan mobilisasi aset tingkat nasional, bukan sekadar janji relokasi mesin sewa yang kerap lambat terealisasi.
Tuntutan agar “negara hadir” kini juga diarahkan ke Senayan. DPR RI, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN dan Komisi XII yang membidangi energi, didesak untuk memanggil jajaran Direksi PT PLN (Persero) serta jajaran Kementerian ESDM. Ketimpangan pasokan energi di wilayah perbatasan dan kepulauan dinilai tak boleh terus dibiarkan tertutup oleh klaim surplus listrik di pulau-pulau utama.
Padahal, payung hukum perlindungan konsumen ketenagalistrikan telah diatur tegas. Mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2026 (perubahan atas aturan Tingkat Mutu Pelayanan PLN) serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, batas maksimal lama gangguan ditetapkan hanya 1 jam per pelanggan per bulan. Jika melampaui threshold tersebut, PLN diwajibkan memberikan kompensasi pemotongan tagihan atau tambahan token secara otomatis.
Rencana penambahan tiga unit mesin pembangkit lewat PT Nusa Daya diharapkan menjadi penawar sementara. Namun, solusi jangka pendek ini tidak menghapus kebutuhan mendasar akan perencanaan sistemik yang berkeadilan.
Krisis di Tojo Una-Una menjadi cermin ujian bagi esensi BUMN kelistrikan. Ketika rakyat di daerah pelosok terus berada dalam bayang-bayang kegelapan, ketegasan DPRD, keberanian Pemda bersuara ke pusat, serta keseriusan Kementerian ESDM dan DPR RI menjadi pertaruhan: apakah konstitusi tentang cabang produksi penting yang dikuasai negara benar-benar hadir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, atau sekadar jargon di atas kertas. *[]












































Touna Media Infotama
