TOUNA|t-media.id – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, ditabuh riuh pada Sabtu siang, 17 Oktober 2026. Tim gabungan dari Kepolisian Resor Touna bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melancarkan operasi penindakan di Kecamatan Ratolindo. Tiga titik disasar: Jalan Sungai Tojo (Kelurahan Uentanaga Atas), serta Jalan Durian dan Jalan Kelapa (Kelurahan Dondo Barat).
Di balik klaim kesuksesan pemulihan kawasan rawan narkoba, operasi yang berlangsung tak kurang dari dua jam itu menyisakan teka-teki hukum. Penggerebekan di Jalan Kelapa yang disaksikan ketua RT setempat berujung pada pengangkutan 14 warga ke Mapolres Touna. Dari lokasi, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,12 gram, sejumlah alat hisap (bong), kaca pireks, senjata tajam, dua sepeda motor, dan uang tunai.
Aparat tak hemat melontarkan narasi keberhasilan. Melalui keterangan resminya, Kasat Resnarkoba Polres Touna IPTU Rizal Polii menyebut penindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang sejalan dengan Program Quick Wins Presisi Kapolri. “Komitmen kami tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga memulihkan kawasan tersebut agar tidak kembali dijadikan tempat peredaran narkoba,” ujar Rizal.
Namun, narasi penggerebekan “sarang narkoba” yang terkesan kolosal itu mendadak mengempis hanya dalam hitungan jam.
Tirai kejanggalan mulai tersingkap ketika penyidik melayangkan Surat Permintaan Bantuan Hukum bernomor B/55/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026 kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.
Dari hasil gelar perkara dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/44/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, polisi rupanya hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni pemuda berinisial AL (23). Dialah satu-satunya orang dari 14 warga yang terbukti secara sah menguasai lima paket sabu seberat 1,12 gram tersebut.
“Penyidik telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka terhadap AL. Saat ini yang bersangkutan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan,” kata Ketua Posbakumadin Touna, NASRUN, S.H., usai mendampingi pemeriksaan tersangka, Minggu, 18 Oktober 2026.
AL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lantas, bagaimana dengan 13 orang lainnya yang terlanjur diangkut mobil patroli dan dipulangkan?
Ketika dikonfirmasi mengenai nasib 13 warga tersebut, Posbakumadin enggan berspekulasi. “Mengenai status hukum maupun keberadaan 13 orang lainnya, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Polres Touna atau BNNK. Kami hanya fokus pada penanganan tersangka yang kami dampingi,” ujar Nasrun lugas.
Di tingkat tapak, hasil penyidikan ini memicu kasak-kusuk di tengah masyarakat. Dalam perbincangan di emperan warung di sekitar lokasi kejadian, suara sumbang warga justru mempertanyakan keputusan aparat. Sebab, bagi warga lokal, area tersebut sudah lama disinyalir sebagai tempat berkumpulnya para penggunjung dan pemakai sabu, dan ke-14 orang yang diciduk tersebut disinyalir warga memang beraktivitas di sana.
“Masyarakat heran, mereka ditangkap di lokasi yang disebut sarang narkoba dan warga tahu siapa saja yang sering main di situ. Kenapa begitu diperiksa di kantor polisi, cuma satu yang terbukti?” celetuk salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dilema inilah yang membuat publik menggelengkan kepala. Di satu sisi, desas-desus warga meyakini ke-14 orang tersebut terindikasi sebagai pengguna. Di sisi lain, hukum pidana bekerja atas dasar pembuktian material (due process of law) yang ketat: harus ada kecukupan dua alat bukti sah, kepemilikan barang bukti yang jelas, atau hasil tes urine yang valid untuk menjerat seseorang.
Penetapan hanya satu tersangka menciptakan persimpangan krusial: Jika ke-13 orang tersebut memang bukan pengedar melainkan pengguna/penyabu—sebagaimana disinyalir warga—mengapa mereka tidak diarahkan pada prosedur rehabilitasi medis/sosial sebagaimana kewenangan BNNK? Sebaliknya, jika mereka memang bersih dari narkoba, mengapa sejak awal diangkut serampangan dalam penggrebekan yang dihebohkan ke publik?
Sikap diam dan belum adanya penjelasan terbuka dari Polres Touna maupun BNNK mengenai status 13 warga tersebut justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan memberantas narkoba.
Aparat penegak hukum—baik Polres Touna maupun BNNK—seharusnya tidak hanya sigap menggelar pers rilis saat penggerebekan berlangsung meriah, tetapi juga wajib memberikan edukasi hukum serta transparansi atas hasil penindakan tersebut.
Ada dua kewajiban transparansi yang kini menanti Polres Touna dan BNNK untuk menjawab keraguan publik: Jika 13 orang tersebut terindikasi penyalahguna/korban (penyabu): BNNK dan Satresnarkoba Polres Touna wajib menjelaskan secara terbuka apakah mereka dirujuk untuk asesmen medis dan rehabilitasi. Jangan sampai kesan “dilepas begitu saja” memicu persepsi di masyarakat bahwa hukum narkotika bisa diakali. Dan Jika 13 orang tersebut benar-benar tidak terbukti secara hukum: Polres Touna dan BNNK secara ksatria harus merilis pernyataan pemulihan nama baik (rehabilitasi nama baik) bagi mereka yang dibebaskan, agar mereka tidak terus-menerus diselimuti stigma negatif dari prasangka masyarakat sekitar.
Pemberantasan narkoba yang presisi dan profesional diukur dari kecermatan intelijen, ketegasan penindakan, dan transparansi proses hukum—bukan sekadar riuh jumlah warga yang ditangkap di awal lalu dilepas tanpa penjelasan yang mencerahkan publik. *[]

















































Touna Media Infotama
