TOJO UNA-UNA|t-media.id — Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin nyata menyelimuti wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Merespons memburuknya kualitas udara yang berpotensi memicu gangguan pernapasan bagi warga sekolah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una resmi menerbitkan instruksi penyesuaian kegiatan belajar-mengajar.
Melalui Surat Imbauan Nomor B.400.1/1674/Dikbud/2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, meminta seluruh kepala satuan pendidikan—mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat—untuk bersiap menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) secara faktual jika kondisi udara makin tak kondusif.
Dalam surat yang ditandatangani tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut, Dinas Pendidikan memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk menilai kondisi faktual ketebalan asap di lingkungan masing-masing. Jika asap dinilai pekat dan berisiko menimbulkan keluhan kesehatan, PTM wajib dihentikan sementara tanpa harus menunggu instruksi terpusat secara merata.
“Kepala Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memaksakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kabut asap di lingkungan sekolah berdasarkan kondisi faktual telah berpotensi mengganggu kesehatan,” tegas Aspan dalam imbauannya.
Sebagai gantinya, siswa diwajibkan menjalani proses Pembelajaran Dari Rumah (PDR). Pihak sekolah diminta memfasilitasi skema belajar jarak jauh yang fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan serta aksesibilitas tiap-tiap peserta didik.
Selain itu, dinas membatasi ketat kegiatan fisik di area terbuka. Selama masa siaga kabut asap, seluruh sekolah dilarang menggelar aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, olah raga, ekstrakurikuler, hingga kerja bakti.
Langkah mitigasi ini juga mewajibkan pihak sekolah memperketat koordinasi dengan Puskesmas dan pemerintah desa setempat. Bagi siswa maupun tenaga pendidik yang menunjukkan gejala gangguan pernapasan (ISPA) akibat paparan asap, dinas menuntut agar mereka segera mendapatkan penanganan medis dan dipastikan tak dipaksa mengikuti PTM.
Untuk menjamin akuntabilitas, tiap sekolah diwajibkan mendokumentasikan kondisi ketebalan asap, keputusan penghentian PTM, pemberitahuan resmi kepada wali murid, hingga bukti pelaksanaan PDR sebagai laporan administrasi kepada dinas terkait.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa PTM baru boleh digelar kembali apabila indikator kualitas udara di sekitar lingkungan sekolah telah membaik dan dinyatakan aman oleh instansi teknis yang berwenang. Sebelum pintu kelas kembali dibuka, kepala sekolah wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan serta pengawas sekolah. *[]













































Touna Media Infotama
