TOJO UNA-UNA| t-media.id — Jargon keterbukaan informasi publik dan sinergitas kemitraan bersama insan pers tampaknya belum sepenuhnya membumi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una. Kunjungan resmi pengurus Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Tojo Una-Una pada Senin (19/10/2026) justru menyingkap tabir kaku dan tertutupnya gaya pelayanan di instansi penegak hukum tersebut.
Kedatangan jajaran pengurus DPC PJS yang merujuk pada surat resmi Nomor 001/PK-DPC-PJS/TJU/IX/2026 perihal Permohonan Audiensi, Pembahasan Isu Strategis, dan Sinergitas Kemitraan diwarnai berbagai kejanggalan sejak pertama kali menginjakkan kaki di kantor Kejari.
Surat permohonan audiensi yang dikirimkan melalui jasa pos sejak Jumat (16/10/2026) sama sekali tidak direspons oleh pihak Kejaksaan. Tanpa adanya konfirmasi balasan—meski nomor kontak pengurus telah dicantumkan—pengurus DPC PJS berinisiatif mendatangi kantor Kejari sekitar pukul 16.00 WITA untuk mengonfirmasi kejelasan surat tersebut.
Bukannya disambut dengan pelayanan informasi yang sigap, pengurus DPC PJS justru diminta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hampir setengah jam tanpa kejelasan. Merasa jenuh diabaikan, pengurus bergeser menuju kantin. Namun di depan pintu masuk, mereka mendadak disamperi staf dan diarahkan menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Inkoordinasi internal kian kentara saat berada di ruang kerja Kasi Intel, Pangerang SB, S.H., M.H. Meski petugas PTSP mengklaim telah meneruskan informasi tamu, Kasi Intel justru tampak bingung dan kembali bertanya dari mana serta apa tujuan kedatangan pengurus DPC PJS. Hal ini memicu pertanyaan publik: sejauh mana efektivitas alur komunikasi dan pelayanan di internal Kejari Touna?
Suasana audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, David Razi, S.E., S.H., M.H., kian menarik saat pengurus DPC PJS menyampaikan substansi kedatangan mereka. Selain bersilaturahmi, pengurus PJS mempertanyakan kejelasan penanganan berbagai kasus hukum yang terkesan mangkrak dan belum terselesaikan sejak periode kepemimpinan lama.
PJS mempertanyakan apakah penuntasan kasus-kasus lama tersebut akan menjadi pekerjaan rumah (PR) prioritas bagi pimpinan baru, ataukah justru sengaja “diendapkan” menjadi kasus di bawah meja.
Tak hanya itu, isu yang paling krusial yang turut disentil adalah terkait keterbukaan pengelolaan dan penanganan barang bukti sitaan—termasuk barang bukti uang hasil penanganan kasus narkotika dan perkara lainnya yang selama ini ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan transparan, pihak Kejaksaan enggan memberikan komentar terkait penanganan perkara maupun akuntabilitas pengelolaan barang bukti tersebut. Pembahasan isu krusial ini pun terputus begitu saja. Audiensi berakhir amat singkat—sekitar lima menit—dengan alasan Kajari harus menghadiri rapat virtual melalui Zoom meeting di saat yang bersamaan.
Dalam durasi yang terbilang terburu-buru itu, Kasi Intel melemparkan alibi bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan Kejaksaan enggan menggelar forum diskusi atau kumpul-kumpul bersama wartawan. Alasan ini dinilai ironis bagi sebuah lembaga penegak hukum negara yang dituntut menjamin keterbukaan publik atas kegiatan-kegiatan strategis, seperti transparansi penanganan kasus, pengelolaan uang sitaan, lelang barang rampasan, hingga pemusnahan barang bukti.
Meskipun Kajari sempat memerintahkan Kasi Intel untuk merencanakan alokasi waktu diskusi berkala dengan media, praktik di lapangan pasca-pertemuan justru berbanding terbalik.
Restriksi dan kontrol berlebihan terhadap insan pers kian terlihat saat sesi dokumentasi. Pihak Kejaksaan secara terang-terangan menolak mengambil foto menggunakan ponsel milik pengurus PJS. Mereka bersikeras menggunakan ponsel milik staf Kejaksaan dengan janji foto dokumentasi akan segera dikirimkan.
Tak hanya itu, Kasi Intel juga enggan memberikan nomor kontak pribadinya untuk koordinasi pemberitaan dan hanya menyodorkan nomor kontak resmi layanan WhatsApp Kejari.
Namun, janji manis keterbukaan itu menguap. Hingga berita ini ditayangkan—bahkan telah melewati jam kerja hari berikutnya—pesan konfirmasi dan permintaan foto dokumentasi yang dikirimkan pengurus ke nomor layanan resmi tersebut tidak pernah dibalas maupun direspons.
Rangkaian fakta ini menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di bawah kepemimpinan baru terkesan alergi terhadap transparansi dan enggan membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers siber. Jika untuk urusan dokumentasi audiensi dan konfirmasi dasar saja Kejari bertindak tertutup dan memilih bungkam, lantas bagaimana publik bisa mengawasi penanganan kasus-kasus hukum warisan serta akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan uang sitaan di Kabupaten Tojo Una-Una?
(Redaksi t-media.id tetap menyediakan ruang konfirmasi dan Hak Jawab bagi Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kasi Intel Kejari Tojo Una-Una terkait kritik pelayanan publik, penanganan kasus, dan pengelolaan barang bukti ini). *[]













































Touna Media Infotama
