ULUBONGKA|t-media.id — Persoalan klasik belum tercatatnya pernikahan secara resmi di lembaga negara masih menjadi beban tersembunyi bagi warga pelosok daerah. Di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, keterbatasan akses informasi dan rumitnya syarat birokrasi membuat sejumlah warga bertahan dalam status nikah siri tanpa kepastian hukum.
Menanggapi ketimpangan administrasi ini, Pemerintah Desa Borneang menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una menggelar sosialisasi dan edukasi hukum di Kantor Desa Borneang, Jumat (16/10/2026).
Langkah ini ditujukan untuk membedah syarat serta prosedur pengajuan isbat nikah bagi pasangan yang belum mengantongi buku nikah resmi.
Namun, di balik seremonial kegiatan tersebut, substansi utama sosialisasi justru menegaskan betapa krusialnya pemahaman syarat teknis agar masyarakat tidak lagi berada di posisi yang dirugikan secara hukum.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, NASRUN, S.H., menekankan secara lugas mengenai kelengkapan berkas serta alur administrasi yang wajib dipenuhi warga sebelum melangkah ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa permohonan isbat nikah tidak bisa dipandang sepele atau sekadar formalitas pencatatan ulang, melainkan mekanisme hukum ketat melalui Pengadilan Agama yang membutuhkan pemenuhan dokumen serta argumentasi hukum yang sah.
“Masyarakat harus memahami betul persyaratan dan prosedur administrasi permohonan isbat nikah ini. Pemahaman hukum mengenai persoalan keluarga menjadi fondasi utama agar warga tahu persis dokumen apa saja yang harus disiapkan, bagaimana tahapannya, dan ke mana harus melangkah. Isbat nikah adalah jalur resmi penetapan perkawinan melalui Pengadilan Agama untuk nikah yang secara syariat memenuhi syarat. Tanpa pemahaman kriteria dan pemenuhan berkas yang benar, hak-hak hukum warga—terutama hak anak dan istri—akan terus menggantung,” tegas Nasrun di hadapan warga dan perangkat desa.
Penjelasan tegas dari Nasrun ini menggarisbawahi tantangan riil di lapangan: sosialisasi tidak boleh berhenti pada tataran penyampaian teori, melainkan harus dibarengi dengan kejelasan kriteria hukum agar permohonan warga tidak kandas saat diajukan ke Pengadilan Agama.
Pj. Kepala Desa Borneang, Safri, S.E., didampingi Sekretaris Desa Khunaif Ruana, menyambut positif kehadiran Posbakumadin. Safri mengapresiasi edukasi ini sebagai stimulus bagi warga untuk lebih tertib administrasi, khususnya terkait kepemilikan buku nikah. Menurutnya, pemahaman ini diharapkan menjadi pedoman ketika warga dihadapkan pada kebuntuan hukum.
Meski demikian, apresiasi pemerintah desa ini membawa implikasi dan tanggung jawab baru. Edukasi hukum yang digagas Pemdes Borneang bersama Posbakumadin idealnya tidak berhenti sebagai forum edukasi satu arah. Tantangan sesungguhnya bagi Pemdes Borneang pasca-sosialisasi adalah bagaimana mengawal dan memfasilitasi kebutuhan administrasi dasar warga—seperti surat keterangan dari desa dan verifikasi riwayat pernikahan—sebelum berkas tersebut dibawa ke meja permohonan isbat nikah.
Kehadiran Posbakumadin di Desa Borneang memang membuka angin segar bagi pemenuhan hak-hak sipil warga di wilayah Ulubongka. Tanpa buku nikah, dampak turunannya cukup sistematis: anak-anak terancam kesulitan memperoleh akta kelahiran berstatus hukum lengkap, hambatan pengurusan kewarisan, hingga terbatasnya akses bantuan sosial pemerintah.
Sinergi antara Pemdes Borneang dan Posbakumadin diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyerapan materi, melainkan menjadi pintu masuk bagi pendampingan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Kesadaran hukum yang telah dipantik harus ditindaklanjuti dengan pengawalan berkas sampai keluarnya penetapan Pengadilan Agama, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak warga desa benar-benar terwujud secara nyata.*[]














































![Lokasi Tambak Udang Modern di Kec. Ulubongka. [ foto : Usman Ayahu ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Peran-Industri-Tambak-Udang-Moderen-Membuka-Peluang-Lapangan-Kerja-Warga.jpeg)

Touna Media Infotama
