ULUBONGKA |t-media.id — Upaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menyisakan jejak kelam bagi Kalsum Maloto. Nenek berusia 74 tahun ini harus menyaksikan bangunan rumah tempat tinggalnya dibongkar secara sepihak oleh pemerintah desa setempat tanpa ada proses ganti rugi.
Merasa hak keperdataannya dirampas, lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini melayangkan Somasi/Teguran Hukum I kepada Kepala Desa Marowo pada 22 September 2026. Langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian iktikad baik dan permohonan musyawarah yang ia ajukan tak kunjung membuahkan keadilan.
“Saya bersama almarhum suami menguasai dan memiliki bangunan rumah di atas lahan tersebut secara sah sejak 2 September 1968,” tegas Kalsum dalam dokumen somasinga. Nenek janda ini menekankan bahwa sejak awal ia sama sekali tidak berniat menghambat program Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pengalihan lahan dan perusakan bangunan rumah miliknya tanpa penyelesaian hukum yang sah dinilai sebagai tindakan tidak beriktikad baik dan melawan hukum.
Sebelum somasi dilayangkan, Kalsum mengaku telah mengupayakan berbagai jalan damai. Surat resmi telah ia kirimkan ke Pemerintah Desa Marowo dan Camat Ulubongka, tetapi tak ada satu pun respons yang diterima. Upaya mengadu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Bagian Hukum pun nihil penanganan konkret.
Desakan mencari keadilan sempat menemukan titik terang ketika Koramil Ulubongka turun tangan memfasilitasi mediasi. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri pihak desa tersebut, pihak Kades Marowo yang mengklaim dan menghibahkan lokasi tanah milik Kalsum kepada pihak koperasi justru menunjukkan sikap arogan. Bukannya mencari jalan keluar adil, pihak desa malah menantang Kalsum dengan lontaran kalimat singkat: “Silahkan gugat”.
Sikap tertutup Pemdes Marowo ini berujung pada potensi pelanggaran hukum serius. Dalam somasinya, Kalsum menegaskan tindakan Kades Marowo mendasari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tidak hanya itu, tindakan penggusuran dan penguasaan lahan tersebut juga mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1/2023) serta perusakan bangunan (Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1/2023).
Kalsum memberikan tenggat waktu 7 hari kerja bagi Kades Marowo untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka ruang musyawarah adil. Jika diabaikan, ia memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana di Kepolisian serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Surat teguran hukum ini juga tembusannya dilayangkan hingga ke tingkat pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Menteri Koperasi, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Tojo Una-Una. Kasus ini menjadi preseden buruk bagaimana pembangunan fasilitas publik di tingkat desa justru menggilas hak-hak dasar warga sipil dan lansia.*[]













































![Lokasi Tambak Udang Modern di Kec. Ulubongka. [ foto : Usman Ayahu ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Peran-Industri-Tambak-Udang-Moderen-Membuka-Peluang-Lapangan-Kerja-Warga.jpeg)


Touna Media Infotama
