TOUNA|t-media.id — Pelabuhan Wakai seharusnya menjadi gerbang selamat datang bagi siapa saja yang menginjakkan kaki di Kepulauan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Namun, di balik denyut aktivitas lautnya, pelabuhan ini diduga kuat telah berubah menjadi pintu tol mulus bagi peredaran gelap narkotika.
Pernyataan blak-blakan datang dari Camat Una-Una, Burhan, SP. Dalam sebuah diskusi santai namun bernas di dibasecamp Abdan Lasawedi Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kamis (5/11/2026), Burhan tanpa sungkan mengungkap celah pengawasan yang mengkhawatirkan. Sindikat narkoba, kata dia, bermain rapi memanfaatkan jalur laut. Ironisnya, kendati ada pos kesatuan pengamanan (KP3) di pelabuhan, barang haram tersebut kerap lolos tanpa terdeteksi.
Para bandar besar tidak pernah tampil di garis depan. Mereka cerdik menggunakan jaringan “kaki tangan” demi memutus rantai pembuktian langsung di lapangan. Akibatnya, aparat di tingkat sektor sering kali seperti bertarung dalam kabut: tahu ancaman itu nyata, tetapi kesulitan menyentuh otaknya.
Persoalan paling mendasar yang disoroti dari penuturan sang Camat bukan sekadar lemahnya insting di pelabuhan, melainkan tembok pembatas kewenangan hukum.
Secara regulasi dalam undang-undang narkotika di Indonesia, penindakan dan penangkapan kasus narkoba tidak serta-merta bisa dieksekusi oleh aparat kepolisian sektor (Polsek) sembarangan. Kewenangan tersebut dikunci secara ketat oleh sistem yang menempatkan unit khusus—seperti Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) di tingkat Polres, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau BNN Kabupaten (BNNK)—sebagai pemegang kendali utama penindakan.
Kondisi ini menciptakan jurang birokrasi di wilayah kepulauan yang geografisnya terisolasi. Ketika Polsek setempat mendapati laporan atau gerak-gerik mencurigakan di tengah masyarakat, ruang gerak mereka dibatasi oleh prosedur dan keterbatasan kewenangan.
Menyikapi kebuntuan ini, muncul desakan taktis yang patut disuarakan ke tingkat pembuat kebijakan pusat: evaluasi dan revisi undang-undang terkait perluasan diskresi penindakan. Jika ancaman narkoba sudah merangsek hingga ke tingkat kecamatan dan menyasar generasi muda, melumpuhkan tangan aparat tingkat terbawah sama saja dengan membiarkan benteng pertahanan keropos dari dalam.
Sambil menanti reformasi regulasi dan ketegSASAN operasional dari Satnarkoba Polres Tojo Una-Una serta BNNK, pemerintah kecamatan dan warga tidak tinggal diam. Langkah taktis berbasis komunitas terpaksa diambil menyusul laporan orang tua yang mulai resah mendapati perubahan gerak-gerik mencurigakan pada anak-anak mereka.
Burhan menyampaikan beberapa langkah mitigasi yang telah dan akan digalakkan meliputi: Belum lama ini, pihak kecamatan memfasilitasi forum bersama mahasiswa UIN Datokarama Palu, jajaran Polsek, TNI, hingga 5 kepala desa di ibu kota kecamatan (Wakai, Tanjung Pude, Una-Una, Tembanya, dan Tanimpo), serta para kepala sekolah. Hasilnya sebuah komitmen tertulis (berita acara) untuk bersama-sama memerangi narkoba. Penguatan Peran Sekolah dan Orang Tua dimana melibatkan satuan pendidikan tingkat SMP hingga SMA/MTS untuk memperketat pengawasan moral sekaligus memasukkan materi bahaya laten narkoba dan HIV ke ruang-ruang kelas.
Bruhan juga ungkap soal rencana pemberlakuan Sanksi Sosial Ekstrem (Pengusiran) Atas desakan para tokoh masyarakat setempat, sebuah langkah radikal disepakati. “Jika ada warga—baik bandar kecil maupun pengguna—yang terbukti terlibat, mereka akan langsung dijatuhi sanksi sosial berupa pengusiran dari desa. Langkah ini diambil demi menciptakan efek jera instan dan menyelamatkan lingkungan sosial desa dari penularan pengaruh buruk”.
Apa yang disuarakan Camat Una-Una adalah alarm darurat bagi penegak hukum di Tojo Una-Una. Keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan tidak bisa lagi diserahkan sekadar pada operasi seremonial atau menunggu laporan.
Satnarkoba Polres Tojo Una-Una dan BNNK dituntut untuk turun gunung memperkuat intelijen di jalur-jalur tikus pelabuhan laut, menyelisik rantai pasok logistik para “kaki tangan”, dan membongkar sindikat hingga ke akarnya. Sebab, tanpa tindakan represif yang terukur di hulu, sanksi sosial di tingkat hilir hanya akan menjadi pemadam kebakaran sementara di atas tumpukan jerami.*[]

















































Touna Media Infotama
