TOJO UNA-UNA|t-media.id — Kepala Desa Bongkakoi, Nurlaela, menegaskan menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Meski mengaku telah memaafkan pelaku secara pribadi, Nurlaela meminta penegak hukum melanjutkan proses pidana terhadap tersangka berinisial NHM hingga ke meja hijau.
Sikap tegas tersebut disampaikan Nurlaela usai menjalani pemeriksaan tambahan (BAP) untuk melengkapi berkas P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mapolres Tojo Una-Una, Senin, 21 September 2026.
“Secara kemanusiaan saya sudah memaafkan. Tapi untuk perbuatannya, saya minta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Nurlaela saat ditemui di Mapolres Tojo Una-Una.
Nurlaela mengungkapkan, iktikad main belakang dan permohonan maaf dari pihak terlapor baru muncul setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, permohonan damai tersebut terlambat dan tidak menghapus kekerasan fisik maupun dampak psikologis yang dialaminya saat menjalankan tugas di kantor desa.
Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Nasrun & Sejawat, Nasrun, S.H., mendampingi kliennya untuk memenuhi petunjuk P-19 Kejari Tojo Una-Una. Selain pemeriksaan saksi guna memperjelas lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus), pihak korban menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik.
“Kami menyerahkan berkas kelengkapan bukti kepada penyidik untuk memperkuat penyidikan penganiayaan yang terjadi di ruang kerja Kepala Desa. Kami juga melampirkan hasil visum serta rekam medis saat korban dirawat inap selama dua hari di Puskesmas Ulubongka,” terang Nasrun.
Peristiwa penganiayaan terhadap Kepala Desa Bongkakoi ini terjadi pada 13 Juli 2026 dan langsung dilaporkan ke Polsek Ulubongka dengan nomor LP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULTENG. Terlapor NHM disangkakan melanggar pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nasrun mendesak penyidik bergerak cepat melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah manuver-manuver yang berpotensi mencederai rasa keadilan korban.
“Kami berharap setelah pemenuhan P-19 ini, berkas segera P-21 sehingga perkara bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian di persidangan,” tegas Nasrun. *[]

















































Touna Media Infotama
