TOJO UNA-UNA|t-media.id — Tawaran tumpangan sepeda motor pada Minggu malam di akhir Juni lalu itu berubah menjadi petaka bagi R.A.H. Bocah perempuan berusia 11 tahun tersebut tak pernah menduga, niatnya untuk pulang ke rumah justru membawanya ke kawasan perkebunan sepi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una—jauh dari jangkauan pertolongan.
Pria yang mengemudikan kendaraan itu adalah M.Z.L. Bermodus membeli makanan dan berpura-pura hendak mampir ke rumah kerabat, M.Z.L mengarahkan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya ke area terpencil. Di tempat inilah tipu muslihat berganti tindakan represif.
Saat R.A.H memberontak dan berteriak memohon pertolongan, M.Z.L bertindak terjal: membungkam mulut korban, menarik tangannya ke pagar pembatas, membantingnya ke tanah, hingga mencekik leher anak di bawah umur tersebut. Usai melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban agar tak bersuara, pelaku mengantar R.A.H kembali ke dekat kediamannya.
Kini, perkara tersebut bersiap melenggang ke meja hijau. Dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una pada Kamis, 29 Oktober 2026, Kepolisian Resor Tojo Una-Una memastikan penyidikan kasus ini telah tuntas.
“Berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P-21),” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Touna, AKP Syarif, mendampingi Kasi Humas Iptu Martono di hadapan wartawan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Polisi bersiap melimpahkan tersangka M.Z.L beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, M.Z.L dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan penyidik Polres Touna merampungkan berkas perkara patut diapresiasi. Namun, pengungkapan kasus ini menyisakan persoalan mendasar di hilir dan hulu penanganan kekerasan anak di Tojo Una-Una: lemahnya sistem pencegahan dan rehabilitasi sosial.
Sorotan tertuju pada Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una. Sebagai institusi yang memegang mandat perlindungan kelompok rentan, kinerja dinas ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Program sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta modus operandi kejahatan seksual anak dianggap masih minim di lingkungan sekolah maupun pemukiman warga.
Di sisi lain, lambannya penanganan perkara kekerasan seksual yang kerap menumpuk di kepolisian terus menjadi momok penegakan hukum di wilayah hukum Tojo Una-Una. Penundaan hukum tidak hanya berpotensi mengaburkan bukti, tetapi juga melipatgandakan trauma psikologis korban.
Proses peradilan terhadap M.Z.L memang menjadi ujian bagi kepastian hukum di Touna. Namun tanpa adanya pemulihan trauma (trauma healing) yang intensif serta program pencegahan yang sistematis dari Dinas Sosial, celah bagi kejahatan serupa akan tetap mengintai anak-anak Tojo Una-Una. *[]

















































Touna Media Infotama
