TOJO UNA-UNA|t-media.id — Langit Kabupaten Tojo Una-Una beberapa hari terakhir diuji oleh riuhnya dua gelombang yang berbenturan di ruang berbeda. Di satu sisi, layar gawai bergetar oleh amarah narasi digital; di sisi lain, di bawah atap bocor Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, sebuah keluarga kecil meratapi sisa-sisa asa yang hampir padam. Dua realitas ini akhirnya menemukan titik temu di ruang dingin Mapolres Tojo Una-Una: tempat di mana riuh opini maya diuji oleh pembuktian hukum formal.
Kanal informasi sempat memanas ketika akun media sosial Pornas Sulteng Palu melontarkan kritik tajam ihwal dugaan penipuan berkedok bantuan hukum. Narasi tersebut sontak memantik reaksi reaktif dari konsorsium advokat di Touna. Para pembela hukum meradang, menilai postingan tersebut menebar generalisasi liar yang memukul rata dan dianggap menelanjangi marwah profesi jubah hitam secara institusional.
Namun, alih-alih meruncing menjadi perdebatan tanpa ujung di dunia maya, sebuah iktikad kesatria ditunjukkan. Pada Senin, 2 November 2026, pemilik akun Pornas Sulteng Palu mendatangi Mapolres Tojo Una-Una. Di hadapan awak media, pemilik akun menegaskan bahwa letupan amarah di media sosial bukan dimaksudkan untuk memprovokasi atau mendiskreditkan profesi advokat, melainkan wujud kepedulian nurani terhadap penderitaan warga prasejahtera yang terimpit ketidakpastian.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika daring. Pemilik akun membuktikannya secara nyata dengan mendampingi langsung pihak korban—seorang kepala keluarga berinisial KM (68) bersama istrinya—untuk menempuh jalur hukum resmi demi membuktikan kebenaran informasi yang diunggahnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/249/XI/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, laporan tersebut resmi tercatat pada 2 November 2026 pukul 12.50 WITA. Suami korban mengadukan seorang pria paruh baya berinisial SDAM (56) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah hukum ini berakar dari kerugian materiil akibat penyerahan dana bertahap—sebesar Rp6 juta pada 23 September 2025 dan Rp9 juta pada 4 Desember 2025 dengan total Rp15 juta—untuk pengurusan objek rumah di Desa Labuan. Meski terlapor tercatat telah mengembalikan dana sebesar Rp12 juta, korban tetap merasa keberatan dan menuntut proses hukum berjalan hingga tuntas demi tegaknya keadilan.
Dari ruang-ruang redaksi hingga koridor penegakan hukum, kasus ini menyodorkan sebuah refleksi edukatif. Kritik di media sosial menemukan marwah terbaiknya manakala bertransformasi menjadi advokasi hukum yang substantif bagi korban yang tak bersuara.
Sejalan dengan langkah pelaporan tersebut, pihak Pornas Sulteng Palu menyampaikan seruan moral : mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya rekan-rekan wartawan serta para advokat berintegritas di Tojo Una-Una, untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah korban dalam menempuh jalur hukum.
Solidaritas lintas profesi antara insan pers dan advokat mendesak dilakukan agar proses penegakan hukum di Polres Tojo Una-Una berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Sudah saatnya mata rantai oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum di atas penderitaan masyarakat kecil dibersihkan. Di atas meja penyidik kepolisian, kebenaran objektif kini diuji—menuntut ketegasan aparat agar jerit warga di bawah atap bocor tidak sekadar menjadi angin lalu di bumi Touna.*[]

















































Touna Media Infotama
