TOJO UNA-UNA|t-media.id — Jagat maya Kabupaten Tojo Una-Una mendadak gaduh. Sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun Pornas Sulteng Palu” menyulut kemarahan masif di kalangan penegak hukum. Alih-alih mendidik, narasi digital itu dinilai telah menelanjangi marwah profesi dan menebar generalisasi murahan yang membunuh karakter seluruh advokat di tanah Touna.
Polemik bermula ketika akun tersebut memuntahkan narasi berjudul “Mengungkap fakta dugaan kasus penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh oknum advokat touna terhadap seorang kakek lansia umur 70 tahun”. Tak berhenti pada tudingan personal, bumbu-bumbu pencantuman hingga pencabutan atribut “Advokat Touna” diselipkan begitu saja—sebuah langkah provokatif yang langsung memantik alarm merah di kalangan para pembela keadilan lokal.
Tak butuh waktu lama bagi para pengacara di Touna untuk merapatkan barisan. Mengatasnamakan konsorsium lintas organisasi profesi, pada Minggu (1/11/2026) mereka bersuara lantang. Duduk satu meja menyatukan sikap:
- Advokat Nasrun, S.H., CLOA, CPM (Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una)
- Advokat Darmawan, S.H. (Ketua DPC Peradin Touna)
- Advokat Sri Widya Sari Mangansing, S.H. (Anggota PPKHI)
- Advokat Moh. Hasan, S.H. (Anggota PERADI)
- Advokat Ardiansyah Jafar, S.H. (Anggota PERADIN)
- Advokat Firda Husain, S.H. (Anggota PERADI)
- Advokat Asdin Abidin, S.H. (Anggota PERADIN)
- Advokat Ilham, S.H. (Anggota PPKHI)
- Advokat Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H. (Sekretaris DPC KAI Touna)
Bagi mereka, pengadilan jalanan di media sosial adalah bentuk kerendahan nalar publik. Narasi akun tersebut dinilai tendensius, memukul rata seolah satu noda oknum adalah dosa seluruh jubah hitam di Touna.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah/organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” seru perwakilan konsorsium dengan nada tajam.
Ironisnya, para advokat ini tidak sedang menutup mata pada substansi perkara. Mereka justru menantang pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melangkah secara kesatria, bukan bersembunyi di balik layar gawai demi mendulang sensasi maya.
“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” tegas mereka.
Kini, bola panas berada di tangan pengelola akun “PORNAS SULTENG PALU”. Para pimpinan organisasi advokat di Touna tengah mengkaji langkah hukum terukur. Jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga delik pencemaran nama baik institusi kini tengah diuji di atas meja konsolidasi—menunggu waktu untuk dieksekusi jika tak ada iktikad baik pembersihan nama.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pengelola akun “PORNAS SULTENG PALU” maupun pihak-pihak terkait demi menjunjung tinggi keseimbangan informasi (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht).*[]


















































Touna Media Infotama
