TOJO UNA-UNA| t-media.id — Langkah Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu menetapkan garis sempadan Danau Banano I, II, dan III menemui babak baru. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka agenda Sosialisasi Masyarakat Kajian Penetapan Garis Sempadan di Desa Banano, Kecamatan Tojo.
Acara yang diinisiasi BWS Sulawesi III Palu tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, akademisi, tim teknis swakelola, serta warga lokal. Penentuan garis sempadan ini didasari pada analisis teknis elevasi muka air banjir tertinggi, yang ditandai dengan pemasangan patok batas secara seremonial di kawasan sekitar danau.
secara normatif, agenda ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam penataan ruang perairan. Dalam sambutan resmi yang dibacakan, pemerintah daerah menekankan pentingnya filosofi lokal Sivia Patuju (satu tujuan) untuk menjaga fungsi ekologis danau agar tidak tergerus oleh laju ekspansi pemukiman maupun alih fungsi lahan tanpa aturan.
Namun, di balik narasi kelestarian lingkungan dan penetapan patok teknis tersebut, terdapat tantangan riil di lapangan yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah maupun otoritas wilayah sungai.
Penetapan sempadan danau bukan sekadar urusan memancang patok beton atau menghitung debit banjir maksimum. Kawasan sekitar Danau Banano I, II, dan III selama bertahun-tahun telah menjadi ruang hidup dan penopang ekonomi warga lokal. Ketika garis sempadan ditarik, sering kali muncul garis pembatas baru yang berpotensi memicu konflik agraria atau pembatasan ruang gerak ekonomi masyarakat.
Gaya pendekatan yang condong top-down atau sebatas formalitas sosialisasi berisiko menyisakan persoalan laten di kemudian hari. Penting bagi BWS Sulawesi III Palu dan Pemkab Tojo Una-Una untuk memastikan bahwa kajian teknis tidak mengabaikan pemetaan sosial (social mapping).
Warga tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai pendengar dalam ruang sosialisasi. Masukan mengenai sejarah pemanfaatan tanah, hak atas lahan warga, serta akses mata pencaharian tradisional harus diakomodasi secara konkret dalam dokumen penetapan final.
Di banyak wilayah Indonesia, persoalan utama sempadan danau bukanlah menipisnya dokumen kajian, melainkan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) pasca-penetapan. Tidak sedikit kawasan sempadan yang telah dipatok berakhir dengan alih fungsi ilegal akibat minimnya pengawasan dan konsistensi regulasi daerah.
Oleh karena itu, sosialisasi di Desa Banano ini dituntut tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan belaka. Komitmen Pemkab Tojo Una-Una untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan harus dibuktikan melalui: Membuka peta tata ruang dan zonasi sempadan secara adil dan mudah diakses oleh publik lokal, Menyiapkan skema insentif, mitigasi, atau solusi pemanfaatan ruang ramah lingkungan bagi warga yang ruang geraknya terdampak penetapan zona sempadan serta Mengintegrasikan pengawasan antara BWS, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah desa agar patok yang dipasang tidak sekadar menjadi patok mati tanpa fungsi penegakan aturan.
Penetapan garis sempadan Danau Banano harus mampu menjadi jembatan yang menyelaraskan antara perlindungan ekosistem perairan dan perlindungan kesejahteraan warga lokal—bukan justru menciptakan sekat baru antara pemerintah dan masyarakatnya. *[]
Sumber Redaksi : Kominfo Tojo Una-Una













































Touna Media Infotama
