TOUNA|t-media.id — Penanganan kasus dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis, Budi Dako, di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, berjalan bagai siput. Lima bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Touna pada 15 April 2026, penyidikan perkara ini seolah membentur tembok tebal tanpa kepastian hukum yang jelas.
Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap insan pers ini memantik sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang terdaftar sejak April lalu tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti krusial. Selain bukti rekaman video yang merekam langsung detik-detik peristiwa intimidasi, pelapor juga telah menyodorkan tiga saksi kunci yang berada di lokasi kejadian.
Namun, hingga kini berkas perkara tak kunjung dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Publik dan korban pun mempertanyakan: mengapa laporan yang mengantongi bukti terang benderang ini terkesan ” jalan di tempat”?
Peristiwa kelam itu terjadi tatkala Budi Dako tengah menjalankan tugas jurnalistiknya—sebuah aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang—untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran disiplin kerja. Di tengah upaya konfirmasi tersebut, seorang pria berinisial IL, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)/guru, mendatangi korban. IL diduga melakukan intimidasi, mencaci maki, menantang duel, hingga melontarkan ancaman pembunuhan.
Seluruh adegan arogansi tersebut terekam jelas dalam dokumen video yang kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Touna.
“Laporan saya sudah lima bulan. Rekaman video kejadian jelas ada, nama tiga orang saksi kunci sudah dimasukkan dan diperiksa. Entah apa kendala penyidik sampai hari ini laporan saya belum juga naik ke tahap pertama ke penuntut umum,” tegas Budi Dako penuh kekecewaan kepada sejumlah awak media.
Budi menekankan bahwa kepastian hukum dan transparansi adalah hak mutlak setiap warga negara. Ia juga mempertanyakan kepatuhan penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) kepolisian.
Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pembiaran ini, Budi menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia bersiap menyeret kelambanan ini ke jalur pengawasan internal maupun eksternal, termasuk melaporkan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Dukungan dari organisasi profesi jurnalis dan lembaga perlindungan pers pun terus digalang untuk memastikan kasus ini tidak dipetieskan.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Touna beralasan bahwa proses penyidikan saat ini berada dalam tahap perampungan. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Touna mengklaim pihaknya masih menunggu keterangan dari satu saksi tambahan yang telah dipanggil guna melengkapi berkas. Kepolisian berjanji penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Namun, alasan prosedural semacam ini tak boleh dijadikan tameng untuk menunda-nunda keadilan. Kasus ini bukan sekadar perselisihan antar-individu, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa seorang jurnalis dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
Hukum tidak boleh tebang pilih atau ragu menghadapi pelaku tindak pidana. Siapa pun pelakunya—terlebih yang bersembunyi di balik relasi kekuasaan atau status tertentu—tidak ada tempat bagi dugaan pelaku kriminalitas yang kebal hukum di negeri ini.
Polda Sulawesi Tengah dan Div Propam Polri didesak turun tangan mengawasi secara ketat penanganan perkara di Polres Touna. Transparansi, kepastian status hukum, dan penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau adalah harga mati demi menegakkan wibawa hukum dan menjamin keselamatan insan pers saat menjalankan tugas publiknya. *[]

















































Touna Media Infotama
