RATOLINDO|t-media.id — Upaya pencarian keadilan dan transparansi informasi finansial yang ditempuh seorang nasabah di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, berujung pada tabir tebal prosedur perbankan. SR (45), nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Ampana, kini harus berhadapan dengan ancaman lelang atas aset miliknya.
Namun, di balik layaknya gertakan eksekusi tersebut, terungkap rentetan dugaan maladministrasi dan tindakan intimidatif yang menepi dari asas kepatutan serta Prosedur Operasional Standar (SOP) perbankan.
Penelusuran Investigasi menemukan sejumlah kejanggalan krusial dalam tata kelola penagihan pinjaman nasabah tersebut.
Awal mula sengkarut ini mencuat saat pihak bank melayangkan Surat Peringatan Pertama hingga Ketiga (SP 1–SP 3). Dalam dokumen SP 1 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Branch Office Head BRI Ampana, Raden Beril Trianov, tercatat total kewajiban pada dua nomor rekening pinjaman (0566-01-500907-15-8 dan 0566-01-500743-15-6).
Ironisnya, lembaran peringatan itu dikirimkan tanpa dilampiri rincian billing statement baku yang memisahkan akumulasi utang pokok, bunga berjalan, hingga denda keterlambatan secara akurat dan rinci. Nasabah seolah dipaksa menerima angka tagihan tanpa diberi hak untuk mengetahui dasar penghitungannya.
Kondisi ini diperparah oleh fisik rekening koran (continuous form) yang diserahkan bank kepada nasabah. Lembaran kertas mutasi tersebut dalam keadaan pudar total, buram, dan mayoritas deretan angka nominal transaksi tidak lagi dapat dibaca. Hal ini secara praktis menutup ruang bagi nasabah maupun tim independen untuk melakukan audit mandiri atas riwayat setoran angsuran yang telah dibayarkan.
Tak hanya itu, catatan header rekening koran mencantumkan Plafond Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp750.000.000. Namun, riwayat pencairan/realisasi yang tercatat ditarik nasabah bertahap berjumlah Rp740.000.000. Selisih alokasi dana sebesar Rp10.000.000 hingga kini menjadi pertanyaan besar yang belum tersingkap.
Kejanggalan tak berhenti di atas kertas. Di lapangan, tekanan psikologis diduga kuat sengaja dihembuskan. Sebuah spanduk merah berlogo BRI dan Danantara Indonesia terbentang di lokasi tanah dan bangunan agunan milik nasabah.
Spanduk itu mencantumkan tulisan mencolok: “TANAH & BANGUNAN INI AKAN DIJUAL MELALUI LELANG” dengan mencantumkan nama petugas bank (Frans) sebagai kontak person. Pemasangan klaim lelang ini diduga dilakukan secara prematur sejak tahap awal penagihan, tanpa mengantongi nomor penetapan maupun jadwal resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku otoritas negara yang berwenang atas lelang eksekusi.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya dugaan intimidasi berupa larangan bagi nasabah untuk menggunakan pendampingan Kuasa Hukum/Pengacara dalam menyelesaikan perselisihan ini—sebuah tindakan yang jelas mengangkangi hak asasi konsumen jasa keuangan.
Kedatangan tim wartawan secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan dan Permohonan Konfirmasi Investigasi Jurnalistik demi menegakkan prinsip keberimbangan (cover both sides) serta keterbukaan informasi publik, Investigasi Redaksi mendatangi Kantor Cabang BRI BO Ampana di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Senin (5/10/2026).
Di lokasi, diterima oleh Manager BRI BO Ampana, Budi, di ruang kerjanya. Budi menyampaikan bahwa Pimpinan Cabang BRI BO Ampana sedang tidak berada di tempat karena menjalankan tugas dinas di luar daerah.
“Kami telah mengonfirmasikan hal ini ke atasan. Karena kewenangan untuk memberikan tanggapan resmi berada pada pimpinan, maka dijadwalkan pada minggu depan untuk mendapatkan jawaban resmi,” terang Budi kepada awak media.
Meski pihak bank meminta waktu hingga pekan depan, Investigasi Media tetap menayangkan temuan awal ini sesuai tenggat waktu pers (deadline), berdasarkan fakta-fakta lapangan dan bukti dokumen konfirmasi yang telah diterima resmi oleh BRI BO Ampana.
Redaksi tetap berkomitmen menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi Pimpinan BRI BO Ampana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada kesempatan pertama mendatang. *[]













































Touna Media Infotama
