TOJO UNA-UNA|t-media.id — Konflik pembebasan lahan 500 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kian memanas. Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una, Desi Anwar Kandupi, S.T., angkat suara menepis kabar soal gelontoran dana kompensasi yang diisukan mencapai Rp 2 miliar.
Desi membeberkan, total dana yang mengalir ke warga hanyalah Rp 1,3 miliar yang dibagikan kepada 235 Kepala Keluarga (KK). Tak hanya menepis besaran angka, Dinas Perkebunan juga ‘cuci tangan’ atas polemik pengumpulan identitas warga yang dituding intimidatif hingga larut malam. Menurutnya, inisiator utama sosialisasi serta transaksi di lapangan adalah Kepala Desa Mire dan Camat Ulubongka, bukan Pemerintah Kabupaten.
“Bukan Rp 1,4 miliar atau Rp 2 miliar. Yang sebenarnya dibayarkan itu Rp 1,3 miliar untuk 235 KK, masing-masing menerima sekitar Rp 4 juta,” kata Desi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin, 5 Oktober 2026.
Dua pekan pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tojo Una-Una yang mengungkap praktik penandatanganan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) hingga pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka, Dinas Perkebunan menegaskan posisinya sekadar institusi undangan.
Desi mengklaim, kehadiran tim Dinas Perkebunan dalam forum sosialisasi di Desa Mire semata-mata memenuhi undangan Kepala Desa dan Camat. Niat awal dinas, kata dia, hanya ingin menyosialisasikan program bantuan bibit kelapa dalam jika masyarakat berminat.
“Inisiator kegiatan di lapangan itu Pak Kades dan Pak Camat. Kami hadir karena diundang. Jadi tidak benar kalau proses ini dirancang atau dipaksakan oleh dinas,” ujar Desi.
Ia juga membantah tudingan adanya intimidasi dalam pembagian uang kompensasi Rp 4 juta per warga. “Masyarakat yang setuju datang sendiri secara sukarela, bahkan ada yang sewa mobil dan ojek. Yang tidak setuju, tidak ada paksaan,” tambahnya.
Pernyataan Dinas Perkebunan justru memantik sorotan baru terkait kepatuhan hukum transaksi pertanahan tersebut. Desi membenarkan bahwa bentangan lahan seluas 700-an hektare yang dibidik investor tersebut sama sekali belum mengantongi legalitas hukum resmi.
Dari total peta potensi 700-an hektare, 400-an hektare masih berupa kawasan hutan belukar dan 200-an hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang selama ini digarap warga untuk tanaman kemiri serta Seluruh area tersebut tidak bersertifikat, serta belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Atas dasar hukum apa transaksi pelepasan hak dan pembagian kompensasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan jika subjek, objek, dan kepemilikan sertifikat lahan belum diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
Sebagaimana dikritik Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, dalam RDP lalu, penerbitan SKPT atas lahan klaster ratusan hektare wajib membuktikan penguasaan fisik secara nyata di lapangan, bukan sekadar ‘main mata’ dokumen di atas kertas.
Hasil RDP DPRD Tojo Una-Una yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Rizal Panjili menetapkan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026. Menjelang tenggat waktu yang menyisa kurang dari dua pekan ini, Dinas Perkebunan mengaku telah melapor kepada Bupati Tojo Una-Una.
Desi menyebutkan, Pemkab Tojo Una-Una berencana memfasilitasi verifikasi lapangan dan sosialisasi ulang yang dipimpin langsung oleh Bupati. Jika verifikasi membuktikan adanya penolakan masif atau cacat administrasi, investasi kelapa sawit dipastikan batal.
“Pak Bupati sudah menerima laporannya. Kuncinya ada pada sikap masyarakat. Jika warga bulat menolak, investasi tidak bisa dipaksakan,” tegas Desi.
Kini, warga Desa Mire yang menolak pelepasan tanah adat dan menyatakan siap mengembalikan dana kompensasi menunggu ketegasan Pemkab dan BPN untuk membatalkan seluruh SKPT bermasalah sebelum batas waktu 15 Oktober berakhir. *[]














































Touna Media Infotama
