TOJO UNA-UNA|t-media.id — Komisi III (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
RDPU ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Permohonan Kuasa Hukum UMKM Kabupaten Tojo Una-Una Nomor: 008/RDPU/KH-IP/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal pengaduan dan pembahasan permasalahan Pajak Makan dan Minum yang berdampak pada pelaku UMKM.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Fitri M.I Lahay, S.Farm didampingi anggota dewan diantaranya Ilham J. Lamahusen, S.E., RDPU ini menghadirkan Asisten III Sekretariat Daerah Dr. Alimudin Muhammad, S.E., M.Si. yang mewakili Bupati Tojo Una-Una, BPKAD, Bapenda, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Setdakab, para Camat se-Kabupaten Tojo Una-Una, serta perwakilan pelaku UMKM bersama tim Kuasa Hukum.
Usai pelaksanaan RDPU, Kuasa Hukum UMKM Karimul Hamid, S.H. menegaskan bahwa terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan pihak UMKM:
- Penghapusan Tunggakan Pajak (2025–September 2026): Tagihan tunggakan pajak (seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu / PBJT) yang mencapai hingga Rp10 juta dinilai memotong keuntungan/modal UMKM secara sepihak akibat ketiadaan sosialisasi dan pendampingan pembukuan.
- Evaluasi dan Revisi Perda: Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 perlu dievaluasi kembali. Penerapan pajak 10% dianggap memberatkan di tengah penurunan ekonomi, dampak kekeringan, dan melemahnya daya beli masyarakat sejak awal tahun 2026.
- Pelatihan Pembukuan: Menuntut Bapenda untuk memberikan sosialisasi masif serta pelatihan pembukuan kepada UMKM, sebab pajak makan-minum seharusnya ditarik langsung dari konsumen (pembeli), bukan diambil dari omzet/keuntungan pemilik warung.
- Penghentian Sementara Penagihan: Meminta pemungutan pajak dihentikan sementara hingga ada kejelasan klasifikasi UMKM yang wajib pajak serta transparansi data temuan BPK.
Karimul juga menyoroti ketiadaan transparansi data dari Bapenda terkait daftar UMKM yang telah atau belum membayar pajak, serta variasi nilai tagihan yang terkesan tanpa dasar perhitungan akurat. Sebagai langkah hukum, pihaknya berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada Bapenda dan mematangkan rencana gugatan uji materiil (judicial review) terhadap Perda terkait ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Isa Ashar Latimumi, S.H. menegaskan bahwa PBJT (Pajak Makan dan Minum) sebesar 10% pada dasarnya tidak dibebankan kepada pelaku UMKM atau pemilik warung, melainkan ditanggung oleh konsumen yang membeli makanan/minuman tersebut.
Menurutnya, penagihan dan pelaporan dilakukan berdasarkan sistem/aplikasi, di mana pelaku usaha seharusnya menambahkan komponen pajak pada harga jual produknya kepada konsumen. Pihak Bapenda menekankan bahwa pelaporan pajak didasarkan pada laporan mandiri dari pelaku usaha dan mekanisme penagihan tetap berpedoman pada aturan perpajakan daerah yang berlaku.
Sebagai bentuk keputusan akhir RDPU, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Fitri M.I Lahay, S.Farm menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 170/206/DPRD/2026 yang ditujukan kepada Bupati Tojo Una-Una, memuat 7 poin penting:
“Bapenda direkomendasikan melakukan pendataan kembali terhadap seluruh pelaku UMKM secara menyeluruh, akurat, dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan guna memastikan status perpajakan yang jelas, Bapenda diminta meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan pajak makanan dan minuman sebesar 10%, serta menyampaikannya secara tertulis kepada pelaku UMKM, Bapenda diminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap UMKM yang tercatat memiliki piutang pajak tahun 2025 namun belum mampu membayar, lalu mendokumentasikannya sebagai bahan keterangan kepada BPK, Pemkab melalui perangkat daerah terkait diwajibkan mendorong UMKM memiliki pembukuan yang tertib dan sederhana, serta memberikan edukasi dan pendampingan pembukuan secara berkelanjutan, Dinas Perindakop diminta mendata seluruh UMKM sebagai basis data pembinaan, pelatihan, bantuan permodalan, fasilitasi pemasaran, dan pemberdayaan yang tepat sasaran, Bapenda diminta segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap temuan BPK terkait penggunaan aplikasi online dalam pendataan dan penagihan pajak untuk memastikan keakuratan data dan besaran tagihan dan Pemkab direkomendasikan untuk mematangkan setiap aturan dan regulasi sebelum diterapkan agar mudah dipahami masyarakat dan tidak memicu gejolak di lapangan.” *[]













































Touna Media Infotama
