AMPANA KOTA|t-media.id — Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Tim Pendamping Hukum UMKM Tojo Una-Una pada Jumat, 2 Oktober 2026, penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor usaha makanan dan minuman di Kabupaten Tojo Una-Una memicu gelombang penolakan dari puluhan pelaku UMKM. Para pedagang kecil resah setelah menerima surat teguran dan tagihan tunggakan pajak periode Januari hingga September 2026 tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.
Tim Pendamping Hukum yang terdiri dari Ita Purnamasari, S.H., dan Karimul Hamid, S.H., menyatakan bahwa pihaknya resmi mengambil langkah pendampingan hukum guna menuntut kepastian aturan bagi para pelaku usaha.
Ita Purnamasari menegaskan, meski penarikan pajak daerah memiliki landasan hukum dari UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, hingga Perda No. 1 Tahun 2026, Pemkab Tojo Una-Una belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan PBJT di lapangan.
Di sisi lain, Karimul Hamid membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tojo Una-Una:
- Penagihan Dipaksakan: Pajak PBJT sebesar 10 persen seharusnya dibebankan langsung kepada konsumen, namun Bapenda justru memotongnya dari keuntungan bersih UMKM.
- Ketidaksesuaian Tarif: Lampiran Perda No. 1 Tahun 2026 menetapkan retribusi rumah makan sebesar Rp35.000 per bulan. Namun, terdapat klien yang ditagih hingga Rp150.000 per bulan berdasarkan rekaan keuntungan semata.
- Minim Pembinaan: Pemda dinilai tidak pernah memberikan pembinaan sistem pembukuan, sehingga penagihan pajak terkesan dilakukan secara asal menerka.
- Tagihan Capai Belasan Juta: Seorang pelaku UMKM menerima Surat Teguran Ke-1 dari Bapenda dengan angka penagihan mencapai Rp13.330.025 berdasarkan uji petik data aplikasi Draiv oleh BPK RI Perwakilan Sulsel.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Pendamping Hukum telah menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk mengevaluasi prosedur penagihan oleh Bapenda. Tim juga berencana melayangkan Surat Keberatan Resmi ke Bapenda serta mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Tojo Una-Una untuk bersatu menyuarakan evaluasi kebijakan ini. *[]

















































Touna Media Infotama
