TOJO UNA-UNA, t-media.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tojo Una-Una memperketat koordinasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulanan. Meski rutin dibenahi, proses pembersihan data pemilih dari warga yang sudah meninggal dunia masih menghadapi kendala di tingkat desa.
Ketua KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, mengungkapkan bahwa hambatan utama verifikasi faktual di lapangan adalah masih terdaftarnya warga yang telah meninggal dunia secara kependudukan. Hal ini terjadi karena belum adanya Akta Kematian yang diterbitkan.
“Berdasarkan PKPU, jika ditemukan pemilih yang fakta di lapangannya sudah meninggal dunia namun belum ada Akta Kematian, Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa atau kecamatan sudah cukup bagi KPU untuk menghapus data tersebut dari aplikasi SIDALI,” ujar Ahdin saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya di Kantor KPU Tojo Una-Una, Rabu (22/7/2026).
Pada hari yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Tojo Una-Una, Muh. Ruslan Siparante, S.Pd., menegaskan di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil Tojo Una-Una bahwa instansinya tidak dapat menghapus data kependudukan secara sepihak tanpa adanya laporan pendukung dari bawah. Celah pelaporan ini bahkan berdampak pada program bantuan sosial pemerintah (DTKS) yang kerap kali masih mencantumkan nama warga yang sudah meninggal.
Ruslan menjelaskan, Dukcapil tidak menuntut keluarga korban untuk selalu datang langsung. Laporan resmi serta usulan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan yang dilampiri Surat Keterangan Kematian sudah sah menjadi dasar bagi Dukcapil untuk menerbitkan Akta Kematian dan menghapus data kependudukan secara otomatis.
“Kami minta pemerintah desa dan kelurahan proaktif melaporkan keberadaan masyarakatnya, jangan hanya menunggu pihak keluarga melapor. Kerja sama ini penting agar data pemilih maupun data bantuan kependudukan di daerah kita valid dan tidak bermasalah,” pungkas Ruslan.
KPU dan Dukcapil pun mengimbau publik untuk segera mengurus administrasi kependudukan seperti Akta Kematian guna menjamin integritas data serta kualitas demokrasi dalam pemilu mendatang *[]













































Touna Media Infotama
