AMPANA KOTA|t-media.id — Tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kini berkesempatan memperoleh kepastian hukum dan pendampingan advokat secara gratis.
Fasilitasi bantuan hukum ini digelar Lapas Kelas IIB Ampana bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tojo Una-Una di Aula Lapas Ampana, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Penyelenggaraan pendampingan ini bertujuan memenuhi hak-hak dasar tahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Fokus utamanya adalah membuka akses keadilan, mencegah potensi pelanggaran prosedur peradilan, serta memastikan kesetaraan posisi hukum (equality before the law) bagi tahanan yang tidak mampu secara ekonomi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Stady Steven Umbola, menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga binaan.
“Tujuannya jelas, memastikan para tahanan—khususnya tahanan titipan—mendapatkan hak pendampingan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil selama proses perkara berjalan,” ujar Stady.
Dalam forum tersebut, tiga advokat Posbakumadin Tojo Una-Una—Nasrun, Ardiansyah Jafar, dan Darmawan—memberikan pemahaman teknis mengenai alur hukum acara pidana dari penyidikan hingga persidangan, serta tata cara pengajuan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono).
Ketua Posbakumadin Kabupaten Tojo Una-Una, Nasrun,S.H., menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal perkara para tahanan yang membutuhkan penanganan hukum hingga tuntas di pengadilan.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan cuma-cuma bagi tahanan yang memenuhi kriteria, agar hak-hak mereka di mata hukum tetap terjaga tanpa diskriminasi,” kata Nasrun.
Sesi konsultasi interaktif dimanfaatkan para tahanan untuk membedah permasalahan kasus yang sedang mereka hadapi, termasuk mekanisme pengajuan saksi meringankan dan permohonan penangguhan penahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menegaskan bahwa pemahaman hukum secara langsung bertujuan menghapus kecemasan serta meminimalisasi risiko rekayasa perkara selama masa penahanan. Sinergi ini dipastikan bakal berlanjut demi menjamin pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan di wilayah Tojo Una-Una. *[]















































Touna Media Infotama
