t-meida.id, TOJO UNA-UNA | Kemitraan bisnis di balik Dapur SPPG Tombo 1 Ratolindo kini berada di ujung tanduk. Alih-alih mengelola dapur bersama, para pihak yang terlibat justru bersiap saling berhadapan di meja hijau.
DWR, selaku mitra pengelola Dapur Tombo 1, resmi menunjuk Kantor Advokat Nasrun & Sejawat sebagai perisai hukum mereka. Langkah ini diambil guna merespons somasi yang dilayangkan oleh pihak Iksan Bare Jaya.
“Kami siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., kuasa hukum DWR, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin, 25 Mei 2026.
Perseteruan ini pecah setelah Iksan Bare Jaya, melalui kuasa hukumnya Aksa Patundu, S.H.I., melayangkan somasi yang menuduh DWR telah melakukan wanprestasi. DWR dituding ingkar janji dan melanggar kesepakatan hitam di atas putih yang sebelumnya telah dikunci lewat akta notaris.
Namun, kubu DWR meradang. Mereka menolak keras narasi yang dibangun oleh pihak lawan. Nasrun menegaskan, landasan hubungan bisnis kliennya dengan Iksan Bare Jaya kerap disalahpahami.
“DWR tidak sedang menghadapi persoalan utang-piutang. Perjanjian yang dibuat sejak awal adalah kontrak kerja sama dengan sistem bagi hasil usaha, bukan perjanjian utang,” kata Nasrun dengan nada tinggi, menegaskan keberatan kliennya.
Dengan saling klaim yang kian meruncing, sengketa bagi hasil di Dapur Tombo 1 Ratolindo ini tampaknya tidak akan selesai di ruang negosiasi. Bola panas kini berada di tangan para penasihat hukum, siap bergulir ke ranah peradilan. *[]








































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
