t-media.id, TOJO UNA-UNA — Sengketa harta warisan yang menyeret nama Lulu Camboyo kembali menemui babak baru. Gugatan sekuel kedua yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Ampana resmi berakhir. Namun, putusan pengadilan kali ini menyisakan sejumlah catatan unik dalam hukum acara peradilan.
Kasus yang terdaftar dengan Nomor Perkara 133/Pdt.G/2026/PA.Apn ini merupakan kelanjutan dari perseteruan keluarga atas objek gugatan berupa harta peninggalan orang tua Lulu Camboyo.
Kuasa hukum Lulu Camboyo, Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., membeberkan kronologi ambruknya gugatan kedua ini saat ditemui di Polres Tojo Una-Una, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Nasrun, para penggugat sebelumnya telah melayangkan gugatan serupa pada tahun lalu dengan Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PA.Apn. “Gugatan pertama itu sempat berjalan hingga dua kali persidangan. Namun pada sidang ketiga, gugatan dicabut oleh penggugat sendiri karena hakim memberi kesempatan untuk memperbaiki formasi para pihak,” ujar Nasrun kepada media ini, Selasa sore.
Tak kapok di babak pertama, pihak penggugat kembali mendaftarkan gugatannya secara elektronik melalui aplikasi e-Court pada 7 Mei 2026.
Pada sidang perdana yang digelar 18 Mei 2026, kubu Lulu Camboyo memilih tidak hadir. Ketidakhadiran ini berujung pada dikirimkannya Relaas Pemberitahuan (Surat Tercatat) dari PA Ampana yang berisi amar putusan dari majelis hakim.
Menariknya, salinan amar putusan yang diterima memuat klausul yang tidak biasa dalam hukum acara perdata. Di satu sisi, hakim menyatakan Tergugat tidak hadir dan memutus perkara secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Di sisi lain, hakim justru mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Penggugat, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp233.500 kepada pihak Penggugat.
Dalam hukum acara perdata, “pencabutan perkara” atas kehendak penggugat dan “putusan verstek” (mengadili pokok perkara karena tergugat mangkir) adalah dua instrumen hukum yang berbeda jalur.
Merespons isi surat pemberitahuan tersebut, yang juga mencantumkan hak bagi Tergugat untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari, Nasrun mengaku pihaknya tidak ingin gegabah.
“Kami tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun pada prinsipnya, kami menyetujui andai penggugat mencabut gugatannya,” kata Nasrun.
Bagi kubu Lulu Camboyo, berhentinya gugatan ini—baik karena dicabut maupun gugur—membawa dampak positif tersendiri. Secara hukum, status quo atas harta peninggalan orang tua tersebut tidak berubah.
“Dengan demikian, objek gugatan semula tetap sah dikuasai dan dikelola oleh klien kami,” tutur Nasrun menegaskan.
Ia pun memastikan bahwa kliennya siap menghadapi segala risiko hukum ke depan jika pihak lawan kembali memantik sumbu sengketa di meja hijau. “Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas penguasaan dan pengelolaan objek tersebut, kami siap hadapi upaya hukum dari siapa saja,” ucapnya memungkasi keterangan. *[]








































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
