t-media.id, AMPANA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota. Tersangka, yang diketahui bernama AS (26), ditangkap pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/213/VIII/SPKT/Polres Tojo Una Una pada 2 Agustus 2025. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Martono, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob terkait adanya tindak pencurian di Desa Sansarino.
“Berdasarkan informasi yang kami terima pada Sabtu malam, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sansarino pada Minggu dini hari,” ujar IPTU Martono.
Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa milik warga. Saat ini ia telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambah IPTU Martono.
“Selain itu, kami juga mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tojo Una-Una dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Touna